“Rumah yang tertimbun masuk kategori kerusakan berat yang harus perlu direlokasi dan dibangun oleh pemerintah dengan nilainya Rp60 juta per unit rumah,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 27 Maret 2024.
Berdasarkan hasil kaji cepat, kata dia, saat ini ada sebanyak 30 rumah yang sudah pasti harus direlokasi karena memang tertimbun tanah dan berada di zona merah rawan longsor. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah yang harus direlokasi ke daerah yang terbebas dari bencana tersebut.
“Tapi tentu saja untuk relokasi tidak hanya 30 rumah yang tertimbun ya, tapi mungkin di kelilingnya juga yang dirasa kurang aman ini akan kita relokasi ke tempat yang lebih aman,” kata dia.
Baca: 4 Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan, 6 Masih Dicari |
Dia mengungkapkan untuk tahapan proses relokasi rumah warga tersebut BNPB telah berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan lintas sektor untuk asesmen lokasi mana yang paling direkomendasikan.
Kajian terhadap kondisi struktur tanah juga menjadi pertimbangan bahwa lokasi yang dihuni warga termasuk dalam lokasi rawan bencana.
"Ini sekarang sedang proses penyiapan lahan dan pendataan warga, saya instruksikan untuk percepatan, sehingga penanganannya bisa lebih optimal," kata dia.
Lebih lanjut, Suharyanto menyatakan seluruh warga terdampak bencana longsor yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, di mana pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).
Dia menyebut dana sebesar Rp500 ribu per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.
“Jadi ketika rumahnya dibangun dan harus direlokasi mereka para korban mungkin harus mengontrak, nah kita beri DTH ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id