Salah seorang tersangka kasus korupsi PPJ saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Kamis, 12 Oktober 2023. Antara/Try Vanny
Salah seorang tersangka kasus korupsi PPJ saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Kamis, 12 Oktober 2023. Antara/Try Vanny

Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rp3,4 Miliar PPJ Lhokseumawe

Antara • 12 Oktober 2023 22:06
Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Aceh, menetapkan lima oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut sebagai tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan kerugian negara ditaksirkan mencapai Rp3,4 miliar.
 
Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan para tersangka itu berinisial AZW, MY, S, MD dan AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
 
"Kita mengamankan lima orang tersangka. Yang dua orang kepala dinas BPKD), sedangkan pejabat lainnya  selaku kuasa pengguna anggaran, selaku pejabat penatausaha keuangan, dan yang terakhir bendahara pengeluaran," kata Syaifudin di Lhokseumawe, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Baca: Dalih KPK Jemput Paksa Syahrul Meski Ada Jadwal Pemeriksaan Besok
 

Dia menjelaskan dari lima tersangka yang ditangkap tersebut diantaranya AZW mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun 2018-2020 yang terakhir pensiun sebagai Kepala Inspektorat Lhokseumawe pada 1 Oktober 2023.

Kemudian MY mantan Kepala BPKD tahun 2020-2022, yang kini menjabat sebagai Kepala DKPPP Lhokseumawe. Serta tiga tersangka lain yang merupakan pejabat eselon III dan IV, dan  bendahara pengeluaran di instansi tersebut.
 
Dalam kasus ini, Kejari Lhokseumawe telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Kelima tersangka ini juga telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Para tersangka ditahan di Lapas IIA Lhokseumawe. Kejari Lhokseumawe juga terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman pada saksi lama dan barang bukti.
 
Baca: Mantan Kades Gempolsari Bakal Kembali Diadili Dalam Kasus Korupsi
 

Sebelumnya Syaifudin mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe yang menemukan pada tahun 2018, saat PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
 
Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh, sehingga membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe cenderung kecil.
 
"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, dimana  sisanya dibagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan