Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 2.564 roti Milk Bun yang tengah viral asal Thailand. Pemusnahan barang sitaan seberat 1 ton lebih itu hasil penindakan dari 33 barang bawaan penumpang dengan mekanisme jasa titipan (jastip).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan karena melanggar aturan pembatasan terhadap barang bawaan yang dibawa oleh penumpang.
Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari 33 penindakan yang dilakukan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pcs Milk Bun berbagai varian, jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersial atau jastip. Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM yang merupakan syarat pembawaan barang tersebut," ujarnya, Jumat, 8 Maret 2024.
Gatot menuturkan, setelah dilakukan pendalaman pihaknya menemukan adanya jastip tersebut dipesan oleh minimarket hingga perorangan dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Setelah kita dalami, ternyata ini benar jasa titipan. Mereka mendapatkan order untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand. Bahkan ada yang jastip hingga ratusan kilo roti. Dijual disini berlipat-lipat, bisa Rp150-Rp200 ribu per roti dijual di sini. Jadi memang untungnya luar biasa," jelasnya.
Keseluruhan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, yaitu untuk Olahan Pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 kilogram per penumpang.
Tangerang:
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 2.564 roti Milk Bun yang tengah viral asal Thailand. Pemusnahan barang sitaan seberat 1 ton lebih itu hasil penindakan dari 33 barang bawaan penumpang dengan mekanisme jasa titipan (jastip).
Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan karena melanggar aturan pembatasan terhadap barang bawaan yang dibawa oleh penumpang.
Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari 33 penindakan yang dilakukan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan
pcs Milk Bun berbagai varian, jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersial atau jastip. Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM yang merupakan syarat pembawaan barang tersebut," ujarnya, Jumat, 8 Maret 2024.
Gatot menuturkan, setelah dilakukan pendalaman pihaknya menemukan adanya jastip tersebut dipesan oleh minimarket hingga perorangan dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Setelah kita dalami, ternyata ini benar jasa titipan. Mereka mendapatkan order untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand. Bahkan ada yang jastip hingga ratusan kilo roti. Dijual disini berlipat-lipat, bisa Rp150-Rp200 ribu per roti dijual di sini. Jadi memang untungnya luar biasa," jelasnya.
Keseluruhan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, yaitu untuk Olahan Pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 kilogram per penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)