Bogor: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan perbedaan antara sel tahanan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Perbedaan signifikan itu terdapat di sel tahanan khusus narapidana korupsi.
Sel yang dihuni koruptor dinamai blok bravo. Sel tersebut hanya dihuni oleh satu orang atau diistilahkan one person one cell. Beda dengan sel di blok alfa, yang satu ruangan bisa dihuni hingga 25 orang.
Ombudsman menemukan sel dengan fasilitas alat mandi berupa shower dalam sel bravo. Tak hanya itu, tempat tidur dalam sel itu juga berbeda dari sel lainnya.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai kondisi itu semacam keistimewaan bagi narapidana. Ia juga mempertanyakan dasar pemberian fasilitas itu.
"Ya itu akibatnya dengan pengistimewaan one person one cell itu maka jadi dipermudah untuk napi tersebut. Mulai dari pemasangan wallpaper, tempat tidur yang standar, shower," kata Adrianus di lokasi, Sabtu, 28 Desember 2019.
Adrianus menjelaskan konsep satu sel dihuni satu orang memang telah dirumuskan dalam sebuah konvensi internasional. Namun, pemberian fasilitas itu harus dengan alasan jelas. Misalnya, lantaran narapidana tersebut berusia lanjut.
"Jangan karena dia napi tindak pidana korupsi lalu diistimewakan? Itu tidak boleh. Kita harus pastikan bahwa untuk mereka yang non napi korupsi dan berusia tua, juga bisa mendapatkan hal yang sama," jelas dia.
Gambar salah satu kamar tahanan yang dihuni narapidana korupsi di Lapas IIA Cibinong. Foto: Dok. Ombudsman
Adrianus juga heran ada fasilitas lapangan tenis di Lapas IIA Cibinong. Ia menduga fasilitas itu dibangun oleh tahanan korupsi. "Membuatkan lapangan tenis itu dan mereka (napi korupsi) juga yang main," ucap Adrianus.
Temuan lainnya yaitu beberapa televisi dengan saluran berlangganan. Selain itu, ada klinik komersial yang berdiri di dalam lapas. Komputer indeks kepuasan masyarakat di lapas juga dimatikan. Begitu pula dengan finger print.
"Tapi ketika kami datang, baru dinyalakan. Lalu juga ketika kita datang ke ruang kunjungan, juga komputer terkait data base kemasyarakatan dimatikan," ujar Adrianus.
Plt Kepala Lapas IIA Cibinong tengah melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu saat Ombudsman sidak. Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman berencana memanggil Kepala lapas atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb15W33b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Bogor: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan perbedaan antara sel tahanan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Perbedaan signifikan itu terdapat di sel tahanan khusus narapidana korupsi.
Sel yang dihuni koruptor dinamai blok bravo. Sel tersebut hanya dihuni oleh satu orang atau diistilahkan
one person one cell. Beda dengan sel di blok alfa, yang satu ruangan bisa dihuni hingga 25 orang.
Ombudsman menemukan sel dengan fasilitas alat mandi berupa
shower dalam sel bravo. Tak hanya itu, tempat tidur dalam sel itu juga berbeda dari sel lainnya.
Anggota
Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai kondisi itu semacam keistimewaan bagi narapidana. Ia juga mempertanyakan dasar pemberian fasilitas itu.
"Ya itu akibatnya dengan pengistimewaan
one person one cell itu maka jadi dipermudah untuk napi tersebut. Mulai dari pemasangan
wallpaper, tempat tidur yang standar,
shower," kata Adrianus di lokasi, Sabtu, 28 Desember 2019.
Adrianus menjelaskan konsep satu sel dihuni satu orang memang telah dirumuskan dalam sebuah konvensi internasional. Namun, pemberian fasilitas itu harus dengan alasan jelas. Misalnya, lantaran narapidana tersebut berusia lanjut.
"Jangan karena dia napi tindak pidana korupsi lalu diistimewakan? Itu tidak boleh. Kita harus pastikan bahwa untuk mereka yang non napi korupsi dan berusia tua, juga bisa mendapatkan hal yang sama," jelas dia.
Gambar salah satu kamar tahanan yang dihuni narapidana korupsi di Lapas IIA Cibinong. Foto: Dok. Ombudsman
Adrianus juga heran ada fasilitas lapangan tenis di Lapas IIA Cibinong. Ia menduga fasilitas itu dibangun oleh tahanan korupsi. "Membuatkan lapangan tenis itu dan mereka (napi korupsi) juga yang main," ucap Adrianus.
Temuan lainnya yaitu beberapa televisi dengan saluran berlangganan. Selain itu, ada klinik komersial yang berdiri di dalam lapas. Komputer indeks kepuasan masyarakat di lapas juga dimatikan. Begitu pula dengan
finger print.
"Tapi ketika kami datang, baru dinyalakan. Lalu juga ketika kita datang ke ruang kunjungan, juga komputer terkait data
base kemasyarakatan dimatikan," ujar Adrianus.
Plt Kepala Lapas IIA Cibinong tengah melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu saat Ombudsman sidak. Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman berencana memanggil Kepala lapas atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)