Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Medcom.id/Octavianus)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Medcom.id/Octavianus)

Ridwan Kamil Optimistis PSBB Jabar Tekan Penyebaran Covid-19

Antara • 05 Mei 2020 09:28
Bandung: Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil optimistis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlaku pada 6-19 Mei 2020, bisa menekan penyebaran wabah covid-19.
 
"Persiapan PSBB provinsi per hari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) sudah rapat khusus di Majalengka," kata Emil, di Bandung, Selasa, 5 Mei 2020.
 
Saat ini, ujarnya, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang).

Menurut Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020, dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi kasus covid-19 dan pihaknya berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.
 
Baca juga: DIY Masih Godok Skema Penyaluran JPS
 
"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.
 
"Salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi covid-19. Sebelum PSBB Bodebek dan Bandung Raya, reproduksinya tinggi tapi setelah PSBB angka reproduksi menurun," ungkapnya.
 
Emil optimistis, bila PSBB dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, penyebaran covid-19 bisa ditanggulangi.
 
"Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," jelasnya.
 
Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
 
Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar.
 
Baca juga: DIY Terima Bantuan 25 Ribu PCR
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan