Cianjur: Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 10 perempuan calon korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) disebuah rumah. Kepolisian berhasil menahan satu orang perempuan yang diduga sebagai penyalur berinisial SA dan menyita sejumlah barang bukti.
Ke-10 pekerja migran Indonesia (PMI) itu diamankan polisi dari rumah bertingkat di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Saat ditemukan, mereka tengah bersiap untuk diberangkatkan.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua telepon selular, dan sejumlah dokumen penyaluran PMI ilegal. Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan mantan tenaga kerja Indoensia yang sempat bekerja di Arab Saudi.
Tindak pidana penyaluran PMI itu sudah dilakukan SA satu tahun terakhir. Kebanyakan calon PMI ilegal yang direkrutnya tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku, yakni proses pemberangkatan yang cepat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengaku melakukan pengerebekan setelah mendapatkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian melakukan pengerebekan.
"Berkumpul kurang lebih 10 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor dan dokumen pengiriman PMI ke luar negeri," ujar Aszhari.
Para PMI ilegal itu rencananya diberangkatkan ke Arab saudi dengan cara nonprosedural menggunakan visa wisata. Kapolres mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam membongkar kasus ini. Ia menduga pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada jaringan.
"Tersangka lainnya sedang didalami dan dikembangkan, pelaku tidak melakukan sendiri, dibantu jaringannya," ujarnya.
Ke-10 orang itu diketahui warga dari luar cianjur. Mereka berasal dari Sukabumi, Indramayu, dan Sigi. Dari satu PMI, pelaku bisa meraup keuntungan dikisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Rencananya mereka dipulangkan ke kampungnya masing-masing.
Sebelumnya mereka akan diberikan imbauan dan arahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Sementara pelaku yang yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan orang dan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp15 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cianjur: Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 10 perempuan calon korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) disebuah rumah. Kepolisian berhasil
menahan satu orang perempuan yang diduga sebagai penyalur berinisial SA dan menyita sejumlah barang bukti.
Ke-10 pekerja migran Indonesia (PMI) itu diamankan polisi dari rumah bertingkat di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Saat ditemukan, mereka tengah bersiap untuk diberangkatkan.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua telepon selular, dan sejumlah dokumen penyaluran PMI ilegal. Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan mantan tenaga kerja Indoensia yang sempat bekerja di Arab Saudi.
Tindak pidana penyaluran PMI itu sudah dilakukan SA satu tahun terakhir. Kebanyakan calon PMI ilegal yang direkrutnya tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku, yakni proses
pemberangkatan yang cepat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengaku melakukan pengerebekan setelah mendapatkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian melakukan pengerebekan.
"Berkumpul kurang lebih 10 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor dan dokumen pengiriman PMI ke luar negeri," ujar Aszhari.
Para PMI ilegal itu rencananya diberangkatkan ke Arab saudi dengan cara nonprosedural menggunakan visa wisata. Kapolres mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam membongkar kasus ini. Ia menduga pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada jaringan.
"Tersangka lainnya sedang didalami dan dikembangkan, pelaku
tidak melakukan sendiri, dibantu jaringannya," ujarnya.
Ke-10 orang itu diketahui warga dari luar cianjur. Mereka berasal dari Sukabumi, Indramayu, dan Sigi. Dari satu PMI, pelaku bisa meraup keuntungan dikisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Rencananya mereka dipulangkan ke kampungnya masing-masing.
Sebelumnya mereka akan diberikan imbauan dan arahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Sementara pelaku yang yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan orang dan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp15 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)