Sleman: Terdakwa pelaku mutilasi Heru Prastiyo, terhadap perempuan di Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hanifa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tuntutan mati pelaku mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari itu sesuai dengan fakta di persidangan bahwa terdakwa telah menabrak Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Hanifa di Sleman, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin, jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa sangat keji setelah membunuh korban kemudian memutilasi menjadi 65 bagian dan mengambil barang-barang milik korban untuk kepentingannya sendiri.
Oleh jaksa tuntutan hukuman mati itu dinilai sudah pas dengan melihat kekejian terdakwa. Dalam sidang tidak ada satupun hal yang meringankan.
Kasus itu bermula dari seorang perempuan yang ditemukan tewas di sebuah kamar di Pondok Anggun, Pakem, Sleman, Minggu, 19 Maret lalu. Dari penyelidikan, polisi menemukan pelaku adalah Heru Prastiyo, warga Kedu. Temangung, Jawa Tengah. Motif perbuatannya adalah ekonomi karena terdakwa terjerat pinjol.
Sidang itu sendiri digelar secara daring dan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Cebongan.
Sleman: Terdakwa
pelaku mutilasi Heru Prastiyo, terhadap perempuan di Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dituntut
hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hanifa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tuntutan mati pelaku mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari itu sesuai dengan fakta di persidangan bahwa terdakwa telah menabrak Pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Hanifa di Sleman, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin, jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa sangat keji setelah membunuh korban kemudian memutilasi menjadi 65 bagian dan mengambil barang-barang milik korban untuk kepentingannya sendiri.
Oleh jaksa tuntutan hukuman mati itu dinilai sudah pas dengan melihat kekejian terdakwa. Dalam sidang tidak ada satupun hal yang meringankan.
Kasus itu bermula dari seorang perempuan yang ditemukan tewas di sebuah kamar di Pondok Anggun, Pakem, Sleman, Minggu, 19 Maret lalu. Dari penyelidikan, polisi menemukan pelaku adalah Heru Prastiyo, warga Kedu. Temangung, Jawa Tengah. Motif perbuatannya adalah ekonomi karena terdakwa terjerat pinjol.
Sidang itu sendiri digelar secara daring dan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Cebongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)