Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam. (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam. (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Terima Rp7,5 Juta per Bulan dari PT ANR

Antara • 03 Mei 2023 10:18
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan alias AH mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
 
"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, Selasa malam, 2 Mei 2023.
 
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
"Untuk keterkaitan AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.
 
Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
 
Baca juga: Achiruddin Hasibuan Terima 'Uang Jaga' Gudang Solar sejak 2018

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
 
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu, 29 April, untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
 
Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
 
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif