Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Medcom.id/Amaluddin
Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Medcom.id/Amaluddin

Korupsi Dana Hibah, Eks Wakil DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara

Amaluddin • 26 September 2023 19:22
Surabaya: Majelis hakim memvonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait kasus korupsi dana hibah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan 12 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama sembilan sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhita, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 26 September 2023.
 
Baca: Nama Dito Ariotedjo Disebut dalam Sidang Kasus BTS 4G
 

Putusan majelis hakim itu lantaran Sahat dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Akibat perbuatannya, Sahat juga dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.
 
Selain hukuman kurungan penjara, petinggi Golkar Jatim itu juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sahat juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Dalam kasus ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
"Jika harta terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana empat tahun penjara," ujarnya.
 
Baca: Penyalahguna Tanah Kas Desa di DIY Dituntut 8 Tahun Penjara
 

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan