Kebakaran hebat terjadi di Mal Malang Plaza yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 2 Mei 2023 dini hari. (Istimewa)
Kebakaran hebat terjadi di Mal Malang Plaza yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 2 Mei 2023 dini hari. (Istimewa)

Berita Populer Daerah

Kebakaran Malang Plaza hingga Penembak Kantor MUI Pernah Rusak Gedung DPRD Lampung

Meilikhah • 03 Mei 2023 07:50
Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi sepanjang Selasa, 2 Mei 2023, dan beberapa di antaranya menjadi pemberitaan di kanal Nasional Daerah Medcom.id.
 
Peristiwa-peristiwa itu antara lain insiden kebakaran di Malang Plaza yang menghanguskan puluhan kios di 3 lantai. Pemerintah setempat pun membuka posko pengaduan bagi para korban kebakaran.
 
Ada pula peristiwa penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta. Pelaku yang terdeteksi sebagai warga Lampung itu punya rekam jejak pernah merusak gedung DPRD setempat. Berikut ulasannya.


1. Polda Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra, mengungkapkan pelaku pernah merusak gedung DPRD Lampung pada 2016 dan dihukum penjara selama 5 bulan.
 
"Kami telah menurunkan tim untuk penyelidikan ke alamat pelaku pasca terjadi penembakan jam 11 tadi," kata Pandra di Bandar Lampung, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Selengkapnya, baca di sini 
 

2. Mal Malang Plaza Kebakaran
 
Kompleks Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, terbakar pada Selasa dini hari, 2 Mei 2023. Puluhan kios di tiga lantai gedung tersebut dilaporkan ikut terdampak kebakaran.
 
"Data sementara di lantai 1 ada 36 kios, lantai 2 tiga kios, dan lantai 3 ada 24 kios yang terbakar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
 
Budi mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Malang termasuk juga Polda Jawa Timur untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara serta membangun posko pengaduan bagi korban kebakaran.
 
Selengkapnya, baca di sini
 

3. AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian
 
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
 
Hal tersebut dulakukan karena Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
 
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Selengkapnya, baca di sini
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan