Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra, mengungkapkan pelaku pernah merusak gedung DPRD Lampung pada 2016 dan dihukum penjara selama 5 bulan.
"Kami telah menurunkan tim untuk penyelidikan ke alamat pelaku pasca terjadi penembakan jam 11 tadi," kata Pandra di Bandar Lampung, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca: Polisi Pastikan Penembak Kantor MUI Jakarta Warga Pesawaran Lampung |
Dia menjelaskan berdasarkan kartu identitas yang ditemukan pelaku bernama Mustopa NR usia 60 tahun. Pelaku tinggal di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pandra menjelaskan tim Polda Lampung diturunkan guna membantu penyelidikan Polda Metro Jaya. Upaya yang dilakukan adalah penelusuran kartu identitas yang ditemukan dari tubuh pelaku.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan ke alamat dalam KTP yang ditemukan sejak informasi disampaikan. "Penyelidikan untuk membackup Polda Metro Jaya dalam mengungkap identitas pelaku," ujarnya.
Meski begitu ia menyampaikan, pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat jaringan teroris. Hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan ke Polda Metro Jaya sebagai pihak yang melakukan penyelidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News