Jepara: Pasangan suami istri, MR dan S, tergolong keluarga tak mampu. MR bersama istri dan dua anaknya tinggal satu atap dengan orangtuanya di Desa Balong Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Meski tergolong keluarga tak mampu, MR mengaku tak tersentuh bantuan pemerintah.
Setiap hari MR hanya bekerja serabutan. Sementara istrinya di rumah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, MR mesti pontang-panting.
MR dan istrinya merupakan tersangka pembuang bayi ke dalam sumur. Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 19 Mei 2023.
Kondisi ekonomi keluarga MR kian sulit ketika anaknya yang nomor dua, bayi berusia tiga bulan sakit. Meski sakit demam lebih dari sepekan, belum pernah sekalipun MR membawa anaknya periksa ke rumah sakit. Bayi berusia tiga bulan itu hanya dibawa periksa ke bidan.
"Ke bidan, ya dikasih obat. Sudah 10 hari lebih panas," kata MR di Mapolres Jepara, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelum memutuskan membuang bayinya pada Jumat, 19 Mei 2024, MR dan S sudah berencana membuang anak nomor dua itu. Namun, niat pada sepekan lalu itu urung dilakukan.
Niat membuang bayi itu kembali muncul saat sang anak yang tengah sakit terus menangis tanpa henti. Rencana membaung bayi pun muncul. MR menyusun renvana. Dia bertugas membuka kayu penutup sumur. Kemudian S bertugas menceburkan sang buah hati ke dalam sumur.
"Khilaf, ekonomi," jelas MR singkat.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka bekas benda tumpul pada kepala bayi. Itu diduga benturan kepala dengan dinding sumur.
"Ada luka benda tumpul, ya itu bisa jadi karena benturan dinding sumur atau dengan air karen kedalamannya cukup tinggi, sampai 15 meter," ungkap Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, MR dan S dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jepara: Pasangan suami istri, MR dan S, tergolong keluarga tak mampu. MR bersama istri dan dua
anaknya tinggal satu atap dengan orangtuanya di Desa Balong Kecamatan Kembang Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah. Meski tergolong keluarga tak mampu, MR mengaku tak tersentuh bantuan pemerintah.
Setiap hari MR hanya bekerja serabutan. Sementara istrinya di rumah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, MR mesti pontang-panting.
MR dan istrinya merupakan tersangka pembuang
bayi ke dalam sumur. Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 19 Mei 2023.
Kondisi ekonomi keluarga MR kian sulit ketika anaknya yang nomor dua, bayi berusia tiga bulan sakit. Meski sakit demam lebih dari sepekan, belum pernah sekalipun MR membawa anaknya periksa ke rumah sakit. Bayi berusia tiga bulan itu hanya dibawa periksa ke bidan.
"Ke bidan, ya dikasih obat. Sudah 10 hari lebih panas," kata MR di Mapolres Jepara, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelum memutuskan membuang bayinya pada Jumat, 19 Mei 2024, MR dan S sudah berencana membuang anak nomor dua itu. Namun, niat pada sepekan lalu itu urung dilakukan.
Niat membuang bayi itu kembali muncul saat sang anak yang tengah sakit terus menangis tanpa henti. Rencana membaung bayi pun muncul. MR menyusun renvana. Dia bertugas membuka kayu penutup sumur. Kemudian S bertugas menceburkan sang buah hati ke dalam sumur.
"Khilaf, ekonomi," jelas MR singkat.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka bekas benda tumpul pada kepala bayi. Itu diduga benturan kepala dengan dinding sumur.
"Ada luka benda tumpul, ya itu bisa jadi karena benturan dinding sumur atau dengan air karen kedalamannya cukup tinggi, sampai 15 meter," ungkap Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, MR dan S dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)