Proses evakuasi bayi dari dalam sumur. Medcom.id/ Rhobi Shani
Proses evakuasi bayi dari dalam sumur. Medcom.id/ Rhobi Shani

Pasutri di Jepara Tersangka Pembuang Bayi Dalam Sumur

Rhobi Shani • 20 Mei 2023 14:30
Jepara: Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan MR dan S sebagai tersangka pembuang bayi yang tak lain adalah anaknya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, keduanya bersekongkol merencanakan pembuangan bayi malang tersebut.
 
Sebelumnya, Jumat, 19 Mei 2023, warga Desa Balong Kecamatan Kembang digegerkan dengan evakuasi bayi dari dalam sumur. Bayi berusia tiga bulan itu semula dilaporkan hilang oleh orang tuanya sendiri.
 
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugro Setyawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak kemarin. Mulanya, hanya istri yang mengakui telah membuang bayi ke dalam sumur. Itu dilakukan lantaran si bayi yang dalam kondisi sakit terus menangis.

"Setelah dilalukan pemeriksaan mendalam, suaminya juga ikut berperan. Jadi keduanya sudah merencanakan (membuang bayi) sebelumnya," ujar Wahyu, Sabtu, 20 Mei 2023.
 
Baca: Ibu di Jepara Tega Buang Bayi ke Sumur

Pasangan suami istri itu merancang skenario pembuangan bayi pada Kamis, 18 Mei 2023. Pada Jumat dini hari, skenario yang telah direncanakan dilakukan. Suami bertugas membuka penutup sumur. Kemudian sang istri yang membuang bayi ke dalam sumur. 
 
Usai membuang bayinya ke dalam sumur, kedua pasangan suami istri kembali ke kamar. Saat di kamar, sang istri berpura-pura terkejut lantaran buah hatinya tak ada disampingnya. Hingga peristiwa hilangnya bayi berusia tiga bulan itu menggegerkan warga dan mencarinya.
 
"Kemudian paginya lapor ke Polsek Kembang kalau anaknya hilang," kata Wahyu.
 
Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian lantas menindak lanjuti dengan mencari bayi yang dilaporkan hilang itu. Anjing pelacak pun diterjunkan. Saat dimintai keterangan petugas, S mengatakan telah membuang bayinya ke dalam sumur.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, MR dan S dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan