Cianjur: Satreskrim Polres Cianjur meringkus SA, pelaku penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua ponsel, dan dokumen-dokumen penyaluran PMI ilegal.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, yang telah bekerja selama empat tahun. "Pelaku yang bersangkutan telah bekerja selama satu tahun sebagai penampung PMI ini," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, dikutip dari Headline News, Metro TV, Sabtu 10 Juni 2023.
Sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal merupakan warga dari luar Cianjur. Sebanyak enam orang merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi tengah. Sementara sisanya warga Sukabumi, Indramayu, dan Jawa Timur.
Menurut pengakuan salah satu calon PMI ilegal, mereka tergiur dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku seperti proses pemberangkatan yang akan dilakukan secara cepat.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp6 juta dari satu orang calon PMI. Sepuluh orang calon PMI sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal kini telah diamankan.
Polisi berencana untuk memulangkan sepuluh calon PMI ilegal tersebut ke kampung halaman masing-masing. Kepolisian kini sedang mendalami kasus tersebut.
Aszhari memastikan pelaku tidak melakukan aksi kriminalnya sendirian. Dia diyakini dibantu pelaku lain dari jaringannya. (Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cianjur: Satreskrim Polres Cianjur meringkus SA, pelaku penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua ponsel, dan dokumen-dokumen penyaluran PMI ilegal.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, yang telah bekerja selama empat tahun. "Pelaku yang bersangkutan telah bekerja selama satu tahun sebagai penampung PMI ini," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, dikutip dari
Headline News,
Metro TV, Sabtu 10 Juni 2023.
Sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal merupakan warga dari luar Cianjur. Sebanyak enam orang merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi tengah. Sementara sisanya warga Sukabumi, Indramayu, dan Jawa Timur.
Menurut pengakuan salah satu calon PMI ilegal, mereka tergiur dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku seperti proses pemberangkatan yang akan dilakukan secara cepat.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp6 juta dari satu orang calon PMI. Sepuluh orang calon PMI sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal kini telah diamankan.
Polisi berencana untuk memulangkan sepuluh calon PMI ilegal tersebut ke kampung halaman masing-masing. Kepolisian kini sedang mendalami kasus tersebut.
Aszhari memastikan pelaku tidak melakukan aksi kriminalnya sendirian. Dia diyakini dibantu pelaku lain dari jaringannya.
(Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)