Makassar: Narapidana yang diduga menjadi pengendali peredaran dan brankas narkotika di Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tiga kali dipindahkan. Narapidana kasus narkoba itu dipindahkan karena tidak ada perubahan perilaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberty Sitinjak, mengatakan narapidana berinisial SAN itu terakhir dipindahkan ke Rutan Jeneponto lantaran perilaku yang tidak berubah sejak ditahan pada 2017.
"Narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali bui dah UPT. Semua atas assessment karena perilakunya tidak ada perubahan," kata Liberty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Liberty mengatakan pemindahan warga binaan itu ke Rutan Jeneponto karena narapidana itu akan menjalani 2/3 masa tahanannya terhitung 13 Oktober 2024 mendatang.
"Sehingga berdasarkan penilaian akhir dipindahkan lagi ke rutan tempat dia melakukan hal tersebut.
Ia juga mengatakan warga binaannya itu pertama kali masuk di Rutan Sidrap pada 15 November 2017. Kemudian pindah ke Lapas Bollangi, selanjutnya ke Lapas Bulukumba, terakhir dipindahkan ke Rutan Jeneponto.
"Perilaku yang dia lakukan tidak taat dari sistem pemasyarakatan. Tidak tertib," jelas Liberty.
Saat ini, warga binaan tersebut telah diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Narapidana berinisial SAN diduga kuat sehingga barang yang kami amankan itu di bawa ke polda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Makassar: Narapidana yang diduga menjadi pengendali peredaran dan brankas
narkotika di
Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tiga kali dipindahkan. Narapidana kasus narkoba itu dipindahkan karena tidak ada perubahan perilaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberty Sitinjak, mengatakan narapidana berinisial SAN itu terakhir dipindahkan ke Rutan Jeneponto lantaran perilaku yang tidak berubah sejak ditahan pada 2017.
"Narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali bui dah UPT. Semua atas assessment karena perilakunya tidak ada perubahan," kata Liberty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Liberty mengatakan pemindahan warga binaan itu ke Rutan Jeneponto karena narapidana itu akan menjalani 2/3 masa tahanannya terhitung 13 Oktober 2024 mendatang.
"Sehingga berdasarkan penilaian akhir dipindahkan lagi ke rutan tempat dia melakukan hal tersebut.
Ia juga mengatakan warga binaannya itu pertama kali masuk di Rutan Sidrap pada 15 November 2017. Kemudian pindah ke Lapas Bollangi, selanjutnya ke Lapas Bulukumba, terakhir dipindahkan ke Rutan Jeneponto.
"Perilaku yang dia lakukan tidak taat dari sistem pemasyarakatan. Tidak tertib," jelas Liberty.
Saat ini, warga binaan tersebut telah diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Narapidana berinisial SAN diduga kuat sehingga barang yang kami amankan itu di bawa ke polda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)