SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dilaporkan Lakukan Pungli PPDB
Antara • 18 Juli 2023 14:36
Banten: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima laporan dugaan pungutan liar pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN di daerah ini.
"Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini di Tangerang, Selasa, 18 Juli 2023.
Ia menyebutkan laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa.
"Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa," ucap Ate.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Dia menjelaskan laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima di mana, jarak 10 siswa yang diterima berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.
"Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online," kata Ate.
Banten: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima laporan dugaan pungutan liar pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN di daerah ini.
"Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini di Tangerang, Selasa, 18 Juli 2023.
Ia menyebutkan laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa.
"Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa," ucap Ate.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Dia menjelaskan laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima di mana, jarak 10 siswa yang diterima berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.
"Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online," kata Ate. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)