Dispendik Surabaya Buka Layanan Aduan Terkait Pungli di Sekolah
Antara • 14 Juli 2023 17:51
Surabaya: Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3115-7777 untuk seluruh orang tua pelajar SD dan SMP yang ingin melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh menyatakan belum mendapati adanya laporan soal pungli dari wali murid.
"Belum ada laporan yang datang ke Dinas Pendidikan," ucapnya.
Layanan pengaduan yang dibuka itu bersifat terpadu, artinya setiap laporan soal pungli, baik dengan kedok infak, wisuda pelajar, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Termasuk wisuda, PPDB, pungli lain jadi satu di hotline itu. Bisa melaporkan kalau ada tanda-tanda pungli," ucapnya.
Yusuf menyebut pihaknya tidak tinggal diam ketika nantinya ada laporan pungli yang masuk. Namun, hal itu harus dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang ada, sehingga tidak memunculkan polemik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, seperti halnya pungli dengan kedok infak.
"Kalau ada ditanya infak apa? Jadi dilihat dulu kondisinya, misalnya kalau Salat Jumat ada infak pakai kotakan itu pembiasaan positif untuk anak-anak," ucapnya.
Lebih lanjut, para wali murid juga harus berani menanyakan kejelasan terhadap pihak sekolah apabila mendapatkan edaran penarikan biaya. Langkah itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya imbau kalau penarikan, orang tua harus tahu persis. Kalau dikumpulkan dalam kelas bisa saja sedekah dalam kelas, tetapi ditakutkan peruntukannya salah," ucap dia.
Yusuf memastikan pihaknya belum mendapatkan laporan pungli berkedok infak, baik melalui layanan pengaduan maupun secara langsung di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Dia berharap pihak sekolah tak melakukan pungli kepada orang tua para pelajar. "Mudah-mudahan tidak ada pungli berkedok infak. Saya cek selama ini tidak," tuturnya.
Surabaya: Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3115-7777 untuk seluruh orang tua pelajar SD dan SMP yang ingin melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh menyatakan belum mendapati adanya laporan soal pungli dari wali murid.
"Belum ada laporan yang datang ke Dinas Pendidikan," ucapnya.
Layanan pengaduan yang dibuka itu bersifat terpadu, artinya setiap laporan soal pungli, baik dengan kedok infak, wisuda pelajar, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Termasuk wisuda, PPDB, pungli lain jadi satu di hotline itu. Bisa melaporkan kalau ada tanda-tanda pungli," ucapnya.
Yusuf menyebut pihaknya tidak tinggal diam ketika nantinya ada laporan pungli yang masuk. Namun, hal itu harus dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang ada, sehingga tidak memunculkan polemik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, seperti halnya pungli dengan kedok infak.
"Kalau ada ditanya infak apa? Jadi dilihat dulu kondisinya, misalnya kalau Salat Jumat ada infak pakai kotakan itu pembiasaan positif untuk anak-anak," ucapnya.
Lebih lanjut, para wali murid juga harus berani menanyakan kejelasan terhadap pihak sekolah apabila mendapatkan edaran penarikan biaya. Langkah itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya imbau kalau penarikan, orang tua harus tahu persis. Kalau dikumpulkan dalam kelas bisa saja sedekah dalam kelas, tetapi ditakutkan peruntukannya salah," ucap dia.
Yusuf memastikan pihaknya belum mendapatkan laporan pungli berkedok infak, baik melalui layanan pengaduan maupun secara langsung di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Dia berharap pihak sekolah tak melakukan pungli kepada orang tua para pelajar. "Mudah-mudahan tidak ada pungli berkedok infak. Saya cek selama ini tidak," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)