Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus membongkar warung esek-esek berkedok warung makan di sepanjang Jalan Lingkar Kencing Kudus. Dari 34 bangunan mirip warung makan, tercatat ada yang digunakan untuk bengkel.
"Iya memang dari 34 bangunan tersebut, ada yang murni berjualan nasi. Akan tetapi ada indikasi 23 warung makan di antaranya untuk hal-hal begituan," jelas Camat Jati Fiza Akbar di lokasi pembongkaran 34 warung makan, Selasa, 28 Maret 2023.
Dari puluhan pemilik bangunan tersebut, katanya, ternyata didominasi warga luar Kudus. Hanya empat orang saja warga asli dan ber-KTP Kudus.
Keberadaan tempat-tempat ini katanya, mengganggu warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Salah satunya tempat-tempat yang diduga menjadi transaksi prostitusi maupun tempat menjual minuman keras.
Sebelum dibongkar dengan alat berat, mereka semua juga sudah diberi surat peringatan. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Warga Kudus yang terimbas penertiban tersebut, sudah disepakati bersama akan dicarikan solusi terbaik agar mereka tetap bisa berjualan warung makan di tempat lain yang tidak dilarang.
Di sepanjang Jalan Lingkar Kencing Kudus itu, merupakan lahan milik Dinas PUPR Kudus dan jelas tidak diperuntukkan untuk berjualan maupun mendirikan bangunan lainnya. Terlebih lagi, lokasinya juga di pintu masuk Kota Kudus sehingga sesuai instruksi Bupati Kudus harus ditertibkan.
Salah satu pemilik warung, Nur Uma mengakui dirinya memang bukan warga Kudus dan berjualan baru satu tahun terakhir.
"Karena diminta pindah, ya saya bongkari kemungkinan akan berjualan di Demak. Saya hanya berjualan nasi dan tidak menjajakan minuman keras apalagi prostitusi," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus membongkar
warung esek-esek berkedok warung makan di sepanjang Jalan Lingkar Kencing Kudus. Dari 34 bangunan mirip warung makan, tercatat ada yang digunakan untuk bengkel.
"Iya memang dari 34 bangunan tersebut, ada yang murni berjualan nasi. Akan tetapi ada indikasi 23 warung makan di antaranya untuk hal-hal begituan," jelas Camat Jati Fiza Akbar di lokasi pembongkaran 34 warung makan, Selasa, 28 Maret 2023.
Dari puluhan pemilik bangunan tersebut, katanya, ternyata didominasi warga luar Kudus. Hanya empat orang saja warga asli dan
ber-KTP Kudus.
Keberadaan tempat-tempat ini katanya, mengganggu warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Salah satunya tempat-tempat yang diduga menjadi
transaksi prostitusi maupun tempat menjual minuman keras.
Sebelum dibongkar dengan alat berat, mereka semua juga sudah diberi surat peringatan. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Warga Kudus yang terimbas penertiban tersebut, sudah disepakati bersama akan dicarikan solusi terbaik agar mereka tetap bisa berjualan warung makan di tempat lain yang tidak dilarang.
Di sepanjang Jalan Lingkar Kencing Kudus itu, merupakan lahan milik Dinas PUPR Kudus dan jelas tidak diperuntukkan untuk berjualan maupun mendirikan bangunan lainnya. Terlebih lagi, lokasinya juga di pintu masuk Kota Kudus sehingga sesuai instruksi Bupati Kudus harus ditertibkan.
Salah satu pemilik warung, Nur Uma mengakui dirinya memang bukan warga Kudus dan berjualan baru satu tahun terakhir.
"Karena diminta pindah, ya saya bongkari kemungkinan akan berjualan di Demak. Saya hanya berjualan nasi dan tidak menjajakan minuman keras apalagi prostitusi," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)