Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy. ANTARA/Abdul Fatah
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy. ANTARA/Abdul Fatah

Prostitusi di Kawasan Pabrik di Halmahera Tengah Dibongkar

Antara • 12 Maret 2023 21:52
Ternate: Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus membongkar satu kasus di kawasan pertambangan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
 
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Asri Effendy membenarkan informasi tersebut. Operasi TPPO ini bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha yang digelar Polda Malut.
 
Dalam pengungkapan kasus TPPO, pihaknya menangkap satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan muncikari atau germo.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada proses itu muncikari dengan insial MS dan MRH," ucap Asri, Minggu, 12 Maret 2023.
 
Asri mengatakan bahwa kasus TPPO ini menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.
 
Baca juga: Diduga Sarang Prostitusi, Warga Gerebek Kontrakan di Ciputat

"Satu kali kencan Rp500 ribu, untuk long time lebih dari Rp3 juta, sedangkan short time Rp1,5 juta," ujarnya.
 
Modus penawaran dalam kasus ini, kata dia, menggunakan aplikasi Messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melalui messenger kepada muncikari.
 
"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui Messenger Facebook," ucap dia.
 
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
 
"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ungkapnya.
 
Untuk pasal yang dijerat terhadap tersangka MS, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Baca juga: Polres Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.
 
"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," imbuh Asri.
 
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 buah telpon genggam merek Vivo, sebuah ponsel merek Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp2,9 juta.
 
Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan