Denpasar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan telah melakukan praktik aborsi sejak 2006.
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi, (melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia enggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," kata AKBP Ranefli, Senin, 15 Mei 2023.
Ranefli mengatakan tersangka IKAW ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dia ditangkap dengan ketiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Saat digerebek polisi, dokter IKAW baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya.
Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dokter IKAW dibantu pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan tempat aborsi tersebut setelah dokter IKAW melakukan tindakan aborsi.
Ranefli mengatakan dalam melakukan tindakan aborsi, dokter IKAW belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.
"Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.
Menurut Ranefli, dokter IKAW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya yang bersangkutan telah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.
Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka IKAW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya. Rata-rata, dia mendapat permintaan dari pasien anak muda usia produktif seperti siswa SMA, mahasiswa, dan pekerja tetapi belum menikah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Denpasar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang
dokter gigi mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan telah melakukan praktik aborsi sejak 2006.
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi, (melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia enggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," kata AKBP Ranefli, Senin, 15 Mei 2023.
Ranefli mengatakan
tersangka IKAW ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dia ditangkap dengan ketiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Saat digerebek polisi, dokter IKAW baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya.
Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dokter IKAW dibantu pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan tempat aborsi tersebut setelah dokter IKAW melakukan tindakan aborsi.
Ranefli mengatakan dalam melakukan tindakan aborsi, dokter IKAW belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.
"Yang bersangkutan
belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.
Menurut Ranefli, dokter IKAW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya yang bersangkutan telah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.
Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka IKAW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya. Rata-rata, dia mendapat permintaan dari pasien anak muda usia produktif seperti siswa SMA, mahasiswa, dan pekerja tetapi belum menikah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Dengan pasal berlapis tersebut,
ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(MEL)