Surabaya: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Total sabu seberat 13,394 kilogram disita dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Siti Rahmawati, 42, perempuan yang indekos di Jalan Pakis, Surabaya. Kemudian, Krisna Anadita, 38, laki-laki warga perumahan Menganti Permai, Kabupaten Gresik dan Sugeng Prayitno, 47, warga Rawakuning, Jakarta Timur.
Terungkapnya kasus peredaran jaringan lintas provinsi ini berawal dari tertangkapnya tersangka Siti Rahmawati di tempat kosnya. Dari Siti, barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 2,6 kilogram disita.
Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Krisna Anadita di Perumahan Menganti Permai Gresik. Dari tersangka Krisna, barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 650,8 gram disita.
Baca: Terhimpit Ekonomi, Seorang Pedagang di Jepara Nekat Jual Sabu
Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap tersangka Sugeng Prayitno di pintu tol Waru Gunung, Surabaya dengan barang bukti sabu dalam 10 kemasan teh cina dengan berat total 10 kilogram.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi di Pulau Sumatera menuju Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, " ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, melansir Clicks.id, Rabu, 25 Agustus 2021.
Satresnarkoba polrestabes surabaya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus peredaran sabu ini. Terutama, lanjut dia, mengungkap jaringan di atasnya.
"Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tutupnya.
Surabaya: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis
sabu jaringan lintas provinsi. Total sabu seberat 13,394 kilogram disita dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Siti Rahmawati, 42, perempuan yang indekos di Jalan Pakis, Surabaya. Kemudian, Krisna Anadita, 38, laki-laki warga perumahan Menganti Permai, Kabupaten Gresik dan Sugeng Prayitno, 47, warga Rawakuning, Jakarta Timur.
Terungkapnya kasus peredaran jaringan lintas provinsi ini berawal dari tertangkapnya tersangka Siti Rahmawati di tempat kosnya. Dari Siti, barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 2,6 kilogram disita.
Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Krisna Anadita di Perumahan Menganti Permai Gresik. Dari tersangka Krisna, barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 650,8 gram disita.
Baca: Terhimpit Ekonomi, Seorang Pedagang di Jepara Nekat Jual Sabu
Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap tersangka Sugeng Prayitno di pintu tol Waru Gunung, Surabaya dengan barang bukti sabu dalam 10 kemasan teh cina dengan berat total 10 kilogram.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi di Pulau Sumatera menuju Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, " ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, melansir Clicks.id, Rabu, 25 Agustus 2021.
Satresnarkoba polrestabes surabaya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus peredaran sabu ini. Terutama, lanjut dia, mengungkap jaringan di atasnya.
"Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)