Polisi menunjukan barang bukti potongan bamboo yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Polisi menunjukan barang bukti potongan bamboo yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Terhimpit Ekonomi, Seorang Pedagang di Jepara Nekat Jual Sabu

Rhobi Shani • 23 Agustus 2021 16:02
Jepara: Polisi menangkap seorang pria bernama Ahmad Syaiful. Dia diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus dijual dalam potongan bambu. 
 
Syaiful mengatakan terpaksa beralih profesi dari pedagang jadi pengedar sabu-sabu lantaran himpitan ekonomi. Untuk mengelabui petugas, dia menyimpan sabu-sabu yang diedarkan di dalam bambu yang di potong kecil-kecil.
 
“Baru seminggu ini (mengedarkan sabu-sabu). Biar tidak dicurigai,” kata Syaiful saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Senin, 23 Agustus 2021.

Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem terputus. Sabu-sabu diperolehnya dari suatu tempat mengetahui bandarnya. Sabu dikemas di dalam potongan bambu dan diantar ke tempat yang sudah disepakti dengan pembeli.
 
“Tidak tahu siapa (pembeli). Ditinggal nanti ada yang mengambil,” kata Syaiful.
 
Baca: Viral Video Tawuran Tewaskan 4 Orang di Bekasi, Polisi: Hoax
 
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengungkapkan tersangka ditangkap di depan salah satu toko di Jalan Raya Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan. Sebelum diedarkan, sabu-sabu disimpan di rumah indekos di Desa Pecangaan Wetan.
 
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan jika masih menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya di Desa Pecangaan Wetan. Setelah kamar kos digeledah, ditemukan barang bukti tas berisikan sabu-sabu, peralatan alat hisap, dan peralatan lain yang disimpan di dalam almari,” kata Warsono.
 
Polisi menyita 53,37 gram sabu-sabu dan uang Rp734.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana enam hingga 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan