Subang: Bupati Subang Ruhimat khawatir maraknya objek wisata baru di wilayah Subang Selatan justru akan merusak lingkungan dan bencana alam. Pasalnya karena daerah itu area resapan air.
“Saya merasa khawatir adanya pariwisata di Subang Selatan yang tidak sesuai regulasi akan merusak alam, padahal tempat tersebut adalah area serapan air,” katanya, Jumat, 4 Desember 2021.
Ia mengatakan, area pariwisata atau objek wisata di wilayah Subang Selatan adalah lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak 2002.
Namun kini penggunaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak swasta dengan adanya izin secara sepihak dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Munculnya izin sepihak dari PTPN yang dikantongi pihak swasta itu dikhawatirkan memicu kerusakan alam di sana," kata dia.
Baca juga: Sebagian Wilayah NTT Diguyur Hujan Lebat, Petir, dan Gelombang Tinggi
Untuk penanganan lebih lanjut, bupati mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
Hal tersebut juga dilakukan terkait dengan rencana Pemkab Subang yang mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perusahaan yang membangun di lahan eks HGU.
Sementara dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih menyampaikan kalau permasalahan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim.
Lebih lanjut pihaknya akan mengundang PTPN untuk dapat berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di wilayah Subang Selatan.
Kepala DPMPTSP Subang Rahmat Fatharrahman mengaku akan mendukung dan konsisten terkait arahan bupati untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas.
Subang:
Bupati Subang Ruhimat khawatir maraknya objek wisata baru di wilayah Subang Selatan justru akan merusak lingkungan dan bencana alam. Pasalnya karena daerah itu area resapan air.
“Saya merasa khawatir adanya pariwisata di Subang Selatan yang tidak sesuai regulasi akan merusak alam, padahal tempat tersebut adalah area serapan air,” katanya, Jumat, 4 Desember 2021.
Ia mengatakan, area pariwisata atau objek wisata di wilayah Subang Selatan adalah lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak 2002.
Namun kini penggunaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak swasta dengan adanya izin secara sepihak dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Munculnya izin sepihak dari PTPN yang dikantongi pihak swasta itu dikhawatirkan memicu kerusakan alam di sana," kata dia.
Baca juga:
Sebagian Wilayah NTT Diguyur Hujan Lebat, Petir, dan Gelombang Tinggi
Untuk penanganan lebih lanjut, bupati mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
Hal tersebut juga dilakukan terkait dengan rencana Pemkab Subang yang mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perusahaan yang membangun di lahan eks HGU.
Sementara dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih menyampaikan kalau permasalahan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim.
Lebih lanjut pihaknya akan mengundang PTPN untuk dapat berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di wilayah Subang Selatan.
Kepala DPMPTSP Subang Rahmat Fatharrahman mengaku akan mendukung dan konsisten terkait arahan bupati untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)