Tangerang: Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penolakan dilakukan guna upaya mengantisipasi masuknya covid-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti, tidak memiliki keterangan bebas covid-19 dengan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR).
"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ujarnya, Jumat, 3 Desember 2021.
Menurut Jongky ke-19 WNA yang ditolak masuk yakni enam WN Filipina, empat WN Nigeria dan WNA asal Uni Emirat Arab.
"Yang dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing satu orang," katanya.
Baca: ASN di Makassar Dilarang Cuti Jelang Nataru
Jongky menegaskan pihaknya menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," jelasnya.
Selain itu, Jongky menambahkan pihaknya menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk melakukan percepatan pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di bandara. Apabila ditemukan adanya kasus varian baru itu, pihaknya pun akan segera melakukan pemulangan langsung.
"Apabila subjek 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan masuk. Mereka langsung kami kembalikan ke negaranya," katanya.
Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
Tangerang: Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penolakan dilakukan guna upaya mengantisipasi masuknya covid-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti, tidak memiliki keterangan bebas covid-19 dengan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR).
"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ujarnya, Jumat, 3 Desember 2021.
Menurut Jongky ke-19 WNA yang ditolak masuk yakni enam WN Filipina, empat WN Nigeria dan WNA asal Uni Emirat Arab.
"Yang dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing satu orang," katanya.
Baca:
ASN di Makassar Dilarang Cuti Jelang Nataru
Jongky menegaskan pihaknya menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," jelasnya.
Selain itu, Jongky menambahkan pihaknya menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk melakukan percepatan pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di bandara. Apabila ditemukan adanya kasus varian baru itu, pihaknya pun akan segera melakukan pemulangan langsung.
"Apabila subjek 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan masuk. Mereka langsung kami kembalikan ke negaranya," katanya.
Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)