Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

ASN di Makassar Dilarang Cuti Jelang Nataru

Muhammad Syawaluddin • 03 Desember 2021 18:30
Makassar: Pemerintah Kota Makassar meniadakan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
 
Pelarangan cuti terhadap ASN tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/620/S.edar/Kesbangpol/XI/2021.
 
"Pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode nataru," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca: Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Ada Libur Sekolah Akhir Tahun
 
Pomanto juga melarang pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah perayaan Natal dan Tahun baru. Selain itu tes PCR atau rapid test bagi pelaku perjalanan jika itu dianggap sangat penting dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
 
"Hal ini untuk memastikan pelaku perjalan negatif covid-19," jelasnya.
 
Jika pelaku perjalanan saat melakukan tes PCR atau rapid test dinyatakan positif maka akan dilakukan karantina mandiri atau karantina yang telah disediakan pemerintah untuk mencegah adanya penularan bagi warga yang baru saja bepergian dari luar negeri.
 
Untuk memastikan hal itu berjalan dengan baik, Pomanto meminta kepada instansi terkait seperti perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan bekerja sama dengan TNI dan Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan