Yogyakarta: Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan, Upah Minimum Kota
(UMK) Yogyakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari UMK Yogyakarta 2021. Heroe menyebut, kenaikan ini perlu diapresiasi di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
''Penentuan upah minimum kota harus dilaksanakan secara hati-hati. Terdapat landasan hukum yang perlu dipatuhi, proses forecasting trend usaha ke depan, sekaligus menyeimbangkan aspirasi pemberi kerja dan juga aspirasi pekerja," papar Heroe di Yogyakarta, Kamis, 25 November 2021.
Penetapan upah minumum di DIY mengacu pada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383/ HI.01.00 / XI / 2021.
''Sesungguhnya, pemenuhan peran yang ideal oleh masing-masing pihak justru akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama," papar dia.
Baca: Buruh di Bandung Barat Urungkan Niat Mogok Kerja 4 Hari
Dari sisi para pemberi kerja, mereka diharapkan memiliki komitmen utuh untuk dapat memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.
"Semoga para pemberi kerja mampu meningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di kota Yogyakarta," papar doa.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang berharap, iklim usaha akan membaik untuk memunculkan lapangan pekerjaan baru. Dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta yang membaik dan stabil, semakin banyak masyarakat yang sejaktera.
"Upah minimum ini hanya berlaku nagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," papar dia.
Yogyakarta: Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan,
Upah Minimum Kota
(UMK) Yogyakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari UMK Yogyakarta 2021. Heroe menyebut, kenaikan ini perlu diapresiasi di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
''Penentuan upah minimum kota harus dilaksanakan secara hati-hati. Terdapat landasan hukum yang perlu dipatuhi, proses
forecasting trend usaha ke depan, sekaligus menyeimbangkan aspirasi pemberi kerja dan juga aspirasi pekerja," papar Heroe di Yogyakarta, Kamis, 25 November 2021.
Penetapan upah minumum di DIY mengacu pada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383/ HI.01.00 / XI / 2021.
''Sesungguhnya, pemenuhan peran yang ideal oleh masing-masing pihak justru akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama," papar dia.
Baca: Buruh di Bandung Barat Urungkan Niat Mogok Kerja 4 Hari
Dari sisi para pemberi kerja, mereka diharapkan memiliki komitmen utuh untuk dapat memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.
"Semoga para pemberi kerja mampu meningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di kota Yogyakarta," papar doa.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang berharap, iklim usaha akan membaik untuk memunculkan lapangan pekerjaan baru. Dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta yang membaik dan stabil, semakin banyak masyarakat yang sejaktera.
"Upah minimum ini hanya berlaku nagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)