Bandung: Buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Bandung Barat urung mengadakan mogok massal selama empat hari. Pasalnya, aspirasi terkait kenaikan upah sudah diterima oleh pemerintah daerah.
Mereka hanya mengadakan aksi selama sehari pada Senin, 22 November kemarin dengan melakukan sweeping serta memblokade jalan sebelum unjuk rasa di kantor Bupati Bandung Barat untuk menolak kenaikan upah menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman menyatakan, hari ini semua buruh sudah kembali masuk kerja. Aspirasi terkait kenaikan upah sudah diterima oleh Pemkab Bandung Barat.
"Hari ini enggak ada mogok massal, kami tinggal mengawal agenda rapat pleno. Jadi agendanya digeser ke pengawalan rapat pleno dewan pengupahan," katanya, Selasa, 23 November 2021.
Baca: Pengusaha Ancam Tak Bayar Upah Buruh Jika Gelar Mogok Massal
Dia mengatakan, perwakilan buruh dari masing-masing serikat pekerja akan langsung mengawal rapat pleno dewan pengupahan. Adapun tuntutan buruh UMK naik antara 7-10 persen.
Budiman melanjutkan, pengawalan rapat pleno wajib dilakukan karena buruh khawatir pimpinan daerah malah tetap menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 dalam penentuan UMK 2022.
"Kemarin saya sudah sampaikan ke pak Plt Bupati, tuntutan kita cuma satu, bahwa beliau ketika merekomendasikan (kenaikan UMK), jangan menggunakan PP nomor 36," ucapnya.
Jika tetap memakai PP Nomor 36, menurut dia, maka UMK Bandung Barat tidak akan mengalami kenaikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan bila para buruh akan kembali melakukan aksi.
"Biasanya, bupati/walikota di wilayah Bandung Raya ada kompromi atau pembicaraan, sehingga kenaikan UMK stabil. Jika tetap dengan PP nomor 36, Bandung Barat tidak akan naik," tuturnya.
Bandung: Buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Bandung Barat urung mengadakan mogok massal selama empat hari. Pasalnya, aspirasi terkait kenaikan upah sudah diterima oleh pemerintah daerah.
Mereka hanya mengadakan aksi selama sehari pada Senin, 22 November kemarin dengan melakukan
sweeping serta memblokade jalan sebelum unjuk rasa di kantor Bupati Bandung Barat untuk menolak kenaikan upah menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman menyatakan, hari ini semua buruh sudah kembali masuk kerja. Aspirasi terkait kenaikan upah sudah diterima oleh Pemkab Bandung Barat.
"Hari ini enggak ada mogok massal, kami tinggal mengawal agenda rapat pleno. Jadi agendanya digeser ke pengawalan rapat pleno dewan pengupahan," katanya, Selasa, 23 November 2021.
Baca: Pengusaha Ancam Tak Bayar Upah Buruh Jika Gelar Mogok Massal
Dia mengatakan, perwakilan buruh dari masing-masing serikat pekerja akan langsung mengawal rapat pleno dewan pengupahan. Adapun tuntutan buruh UMK naik antara 7-10 persen.
Budiman melanjutkan, pengawalan rapat pleno wajib dilakukan karena buruh khawatir pimpinan daerah malah tetap menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 dalam penentuan UMK 2022.
"Kemarin saya sudah sampaikan ke pak Plt Bupati, tuntutan kita cuma satu, bahwa beliau ketika merekomendasikan (kenaikan UMK), jangan menggunakan PP nomor 36," ucapnya.
Jika tetap memakai PP Nomor 36, menurut dia, maka UMK Bandung Barat tidak akan mengalami kenaikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan bila para buruh akan kembali melakukan aksi.
"Biasanya, bupati/walikota di wilayah Bandung Raya ada kompromi atau pembicaraan, sehingga kenaikan UMK stabil. Jika tetap dengan PP nomor 36, Bandung Barat tidak akan naik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)