Bantul: Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah kabupaten setempat akan mendata gudang-gudang sebagai antisipasi penyimpanan obat berbahaya atau barang ilegal lainnya menyusul adanya pabrik dan gudang obat keras dan berbahaya ilegal yang dibongkar polisi beberapa waktu lalu.
"Mengantisipasi kejadian di Kasihan agar tidak terulang, kami sudah melaksanakan rakor, nantinya Pemda bersama Polres Bantul dan Kodim akan bersama melakukan pendataan terhadap gudang-gudang di wilayah Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Rabu, 29 September 2021.
Pernyataan itu menanggapi adanya kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan yang diungkap jajaran Bareskrim Mabes Polri setelah menggerebek pabrik dan gudang di wilayah Kasihan Bantul tempo hari.
Kapolres mengatakan, babinkamtibmas bersama babinsa juga pemerintah kelurahan di Bantul akan mendata dan mengecek tempat-tempat atau gudang yang terindikasi digunakan untuk penyimpanan barang-barang berbahaya maupun yang tidak berizin peredarannya.
Baca juga: Operasional 3 RSD Covid-19 di Mataram Ditutup
"Kalau tidak dicek nanti kita tidak tahu apa isinya, cek kegiatannya apa, kemudian isinya apa, termasuk mengecek perizinan, sehingga tidak terulang kejadian (pabrik obat keras ilegal) seperti yang ada di Kasihan, Bantul," jelas dia.
Ihsan mengaku miris dengan adanya produksi obat keras ilegal di Kasihan, apalagi sudah selama tiga tahun beroperasi sebelum dibongkar polisi. Hal tersebut karena menurutnya operasi dilakukan secara tertutup dan tidak mencurigakan.
"Normal seperti biasa, bekerja di pagi hari sampai sore, kegiatannya memang dikondisikan supaya tidak berisik, mesin pakai alat peredam, sehingga dari luar tidak terdengar, dan pintarnya itu pabrik ada di belakang sekali, sementara di depan cuma simpan barang-barang," ungkap dia.
Dengan demikian, kata Ihsan, kegiatan produksi dibuat sedemikian rupa supaya tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah maupun penegak hukum, dan pelaku kejahatan pun berupaya bagaimana memutar otak supaya tidak ketahuan atau tidak mencurigakan.
Ihsan pun memastikan seluruh gudang di Bantul akan dilakukan pengecekan, termasuk tempat yang digunakan untuk produksi barang. Agar ketika ditemukan pelanggaran terhadap kegiatan baik gudang atau produksinya dapat ditindak.
"Misalnya di wilayah Kasihan, Sewon, dan Pajangan rata rata ada industri, kemudian juga masyarakat padat itu ada tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk pergudangan, termasuk di sepanjang jalan lingkar juga ada, karena untuk aktivitas keluar masuk dekat jalan raya," imbuh dia.
Bantul:
Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah kabupaten setempat akan mendata gudang-gudang sebagai antisipasi penyimpanan obat berbahaya atau barang ilegal lainnya menyusul adanya pabrik dan gudang obat keras dan berbahaya ilegal yang dibongkar polisi beberapa waktu lalu.
"Mengantisipasi kejadian di Kasihan agar tidak terulang, kami sudah melaksanakan rakor, nantinya Pemda bersama Polres Bantul dan Kodim akan bersama melakukan pendataan terhadap gudang-gudang di wilayah Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Rabu, 29 September 2021.
Pernyataan itu menanggapi adanya kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan yang diungkap jajaran Bareskrim Mabes Polri setelah menggerebek pabrik dan gudang di wilayah Kasihan Bantul tempo hari.
Kapolres mengatakan, babinkamtibmas bersama babinsa juga pemerintah kelurahan di Bantul akan mendata dan mengecek tempat-tempat atau gudang yang terindikasi digunakan untuk penyimpanan barang-barang berbahaya maupun yang tidak berizin peredarannya.
Baca juga:
Operasional 3 RSD Covid-19 di Mataram Ditutup
"Kalau tidak dicek nanti kita tidak tahu apa isinya, cek kegiatannya apa, kemudian isinya apa, termasuk mengecek perizinan, sehingga tidak terulang kejadian (pabrik obat keras ilegal) seperti yang ada di Kasihan, Bantul," jelas dia.
Ihsan mengaku miris dengan adanya produksi obat keras ilegal di Kasihan, apalagi sudah selama tiga tahun beroperasi sebelum dibongkar polisi. Hal tersebut karena menurutnya operasi dilakukan secara tertutup dan tidak mencurigakan.
"Normal seperti biasa, bekerja di pagi hari sampai sore, kegiatannya memang dikondisikan supaya tidak berisik, mesin pakai alat peredam, sehingga dari luar tidak terdengar, dan pintarnya itu pabrik ada di belakang sekali, sementara di depan cuma simpan barang-barang," ungkap dia.
Dengan demikian, kata Ihsan, kegiatan produksi dibuat sedemikian rupa supaya tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah maupun penegak hukum, dan pelaku kejahatan pun berupaya bagaimana memutar otak supaya tidak ketahuan atau tidak mencurigakan.
Ihsan pun memastikan seluruh gudang di Bantul akan dilakukan pengecekan, termasuk tempat yang digunakan untuk produksi barang. Agar ketika ditemukan pelanggaran terhadap kegiatan baik gudang atau produksinya dapat ditindak.
"Misalnya di wilayah Kasihan, Sewon, dan Pajangan rata rata ada industri, kemudian juga masyarakat padat itu ada tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk pergudangan, termasuk di sepanjang jalan lingkar juga ada, karena untuk aktivitas keluar masuk dekat jalan raya," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)