Bandung: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang peracik tembakau sintetis yang diedarkan dan diungkap di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Tiga tersangka tersebut membuat tembakau sintetis menggunakan bahan baku yang dipesan dari Tiongkok.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan kasus yang telah ditangani Satres Narkoba Polres Bogor, kini dilakukan pengembangan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RO, WA, dan WJ.
"Dari hasil pengembangan yang di Kabupaten Bogor kemarin, telah ditangkap tiga orang sebagai peracik tembakau sintetis. Mereka ditangkap di Bandung," ucap Rudy, di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 23 September 2021.
Rudy mengatakan, sebelumnya 11 tersangka dari jaringan yang sama telah ditangkap di Kabupaten Bogor oleh Satres Narkoba Polres Bogor. Mereka merupakan pengedar dan juga peracik tembakau sintetis.
Baca juga: Luar Biasa, Kejagung Tangkap 110 Buron Periode Januari-Agustus
"Total tersangka jadi 14, mereka melakukan peracikan dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli China, melalui jasa seseorang, dan orang itu kini masuk DPO dan masih dalam pencarian. Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Palmerah (Jakarta Barat), Tangerang Selatan," kata Rudy.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh polisi. Rudy mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita dikembangkan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita bantu dari Polda," ucap Rudy.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.
Bandung: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang
peracik tembakau sintetis yang diedarkan dan diungkap di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Tiga tersangka tersebut membuat tembakau sintetis menggunakan bahan baku yang dipesan dari Tiongkok.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan kasus yang telah ditangani Satres Narkoba Polres Bogor, kini dilakukan pengembangan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RO, WA, dan WJ.
"Dari hasil pengembangan yang di Kabupaten Bogor kemarin, telah ditangkap tiga orang sebagai peracik tembakau sintetis. Mereka ditangkap di Bandung," ucap Rudy, di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 23 September 2021.
Rudy mengatakan, sebelumnya 11 tersangka dari jaringan yang sama telah ditangkap di Kabupaten Bogor oleh Satres Narkoba Polres Bogor. Mereka merupakan pengedar dan juga peracik tembakau sintetis.
Baca juga:
Luar Biasa, Kejagung Tangkap 110 Buron Periode Januari-Agustus
"Total tersangka jadi 14, mereka melakukan peracikan dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli China, melalui jasa seseorang, dan orang itu kini masuk DPO dan masih dalam pencarian. Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Palmerah (Jakarta Barat), Tangerang Selatan," kata Rudy.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh polisi. Rudy mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita dikembangkan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita bantu dari Polda," ucap Rudy.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)