Ilustrasi-- Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi-- Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Polda Jateng Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dan Skimming ATM

Media Indonesia.com • 20 Oktober 2021 11:49
Semarang: Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap terduga pelaku sindikat skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah wilayah luar Jateng.
 
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar aksi skimming ATM di sejumlah daerah di Jawa Tengah di antaranya Kota dan Kabupaten Tegal dengan jumlah korban sebanyak 35 orang dan kerugian mencapai Rp202,8 juta. Para tersangka yakni AS, 46, dan AIS, 38, ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur, bersama seorang warga negara Turki.
 
Selain itu juga ditangkap tiga terduga kasus pinjol dalam sebuah penggerebekan di kantor Pinjol ilegal PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, yang terdiri dari direktur, HRD, serta debt collector. Dalam kasus ini ditetapkan satu orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial A, 26, yang mengaku baru tiga bulan bekerja.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan dalam penggerebekan pinjol ilegal di Yogyakarta, selain menangkap tiga orang, petugas juga menemukan 300 unit komputer dengan 150 unit di antaranya aktif serta 10 unit dijadikan sebagai barang bukti.
 
Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Depok Disetop Sepekan
 
"Kita mendapat 35 lapinjol dari 34 pinjol ilegal dan satu diantaranya digerebek di Yogyakarta. Kini masih dalam penyidikan lebih lanjut serta dimungkinkan ada tersangka baru," kata Johanson R Simamora.
 
Sementara pada kasus Skimming ATM salah satu modus yakni tersangka memasang skimming di sebuah ATM di daerah Slawi, Kabupaten Tegal, pada 15 Januari dan diambil sehari kemudian.
 
Pelaku mengambil data-data nasabah kemudian dilakukan pengggandaan serta menduplikasi kartu untuk menyedot saldo rekening korban.
 
Para korban melaporkan kehilangan saldo direkening. Berdasarkan laporan itu petugas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil membekuk para pelaku di daerah Malang.
 
"Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap dua kasus itu," imbuhnya. (Akhmad Safuan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan