Tangerang: Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyebut pihaknya tengah mengusut latar belakang S dan RW, mafia yang diduga meloloskan warga negara Indonesia (WNI) tanpa prosedur karantina.
Sebelumnya, mereka membiarkan seorang WNI bernisial JD yang baru pulang perjalanan luar negeri dari India tanpa karantina covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami masih mencari tahu juga S dan RW ini karyawan dari instansi mana. Kami sedang menggali informasi itu," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.
Terkait sanksi, Holik mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait. Namun, menurut dia, sanksi akan diberikan kepada keduanya jika terbukti merupakan karyawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Pemkab Gresik Akan Isolasi Warga yang Nekat Mudik Lebaran
"Untuk punishment tentu dari instansi yang memberikan," terang dia.
JD mengaku dirinya diminta membayar uang senilai Rp6,5 juta kepada S dan RW agar diloloskan untuk tidak mengikuti proses karantina yang telah ditentukan pemerintah. Kemudian, kedua mafia tersebut meloloskan JD dari kewajiban karantina selama 14 hari setelah mendarat dari India.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan ada mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan penumpang usai melakukan perjalanan luar negeri dari karantina covid-19.
Kedua mafia tersebut yakni S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno Hatta. Mereka meloloskan seorang penumpang berinisial JD saat keluar dari bandara tanpa harus mengikuti karantina covid-19.
Tangerang: Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyebut pihaknya tengah mengusut latar belakang S dan RW, mafia yang diduga meloloskan warga negara Indonesia (WNI) tanpa
prosedur karantina.
Sebelumnya, mereka membiarkan seorang WNI bernisial JD yang baru pulang perjalanan luar negeri dari India tanpa karantina covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami masih mencari tahu juga S dan RW ini karyawan dari instansi mana. Kami sedang menggali informasi itu," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.
Terkait sanksi, Holik mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait. Namun, menurut dia, sanksi akan diberikan kepada keduanya jika terbukti merupakan karyawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga:
Pemkab Gresik Akan Isolasi Warga yang Nekat Mudik Lebaran
"Untuk punishment tentu dari instansi yang memberikan," terang dia.
JD mengaku dirinya diminta membayar uang senilai Rp6,5 juta kepada S dan RW agar diloloskan untuk tidak mengikuti proses karantina yang telah ditentukan pemerintah. Kemudian, kedua mafia tersebut meloloskan JD dari kewajiban karantina selama 14 hari setelah mendarat dari India.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan ada mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan penumpang usai melakukan perjalanan luar negeri dari karantina covid-19.
Kedua mafia tersebut yakni S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno Hatta. Mereka meloloskan seorang penumpang berinisial JD saat keluar dari bandara tanpa harus mengikuti karantina covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)