Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat, Bahar Smith, jadi tersangka kasus penganiyaan.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Baca juga: Ditjenpas Akan Banding usai Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata dia, polisi sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," jelasnya.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat,
Bahar Smith, jadi tersangka kasus penganiyaan.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Baca juga:
Ditjenpas Akan Banding usai Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata dia, polisi sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)