Sementara itu, komunitas pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro, menyatakan perubahan skema itu harus ada waktu akses masuk warga maupun wisatawan dengan kendaraan masuk. Meski belum tahu kelanjutan uji coba itu, akses masuk orang dengan kendaraan bermotor masih dibutuhkan.
"Kalau tak ada akses masuk, mau bongkar-muat barang jadi enggak leluasa. Kalau ada akses masuk kiranya bisa dilanjutkan," kata Ketua PKL Jalan Ahmad Yani Malioboro, Slamet Santoso.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban PKL Tri Darma Malioboro, Paul Zulkarnaen, menilai, perlu pengecualian untuk akses pedagang. Menurut dia, pedagang bisa diberikan kartu tanda pengenal khusus bila hendak masuk ke Malioboro.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pedagang kan enggak bisa memastikan kapan barang dagangan habis. Kalau mau ambil juga perlu waktu. Kalau mau ambil barang ketepatan bebas kendaraan jadi sulit," ungkapnya.
Sampai saat ini, Pemerintah DIY belum memutuskan apakah akan melanjutkan uji coba semi pedestrian Malioboro, termasuk mengubah beberapa ruas jalan menjadi satu jalur. Batas waktu uji coba sampai saat ini pada 15 November 2020.
(MEL)