Tangerang: Polsek Serpong meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan kucing oleh YF, pegawai sekolah Solideo, BSD, Tangerang Selatan, Banten. Kasus segera naik penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Luthfi menjelaskan, peningkatan status penganiayaan hewan itu dilakukan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Serpong, pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Hasilnya pun status kasus ditingkatkan.
"Hasil gelar tadi kita tingkatkan penyidikan. Sambil menunggu data- data lain. Kita perbanyak CCTV dan saksi saksi lain," ungkap Luthfi, di Perumahan Bukit Serpong Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca: Penganiaya Kucing di Serpong Terancam Pidana
Atas perbuatannya itu, pelaku FY terancam Pasal 302 KUHP perlindungan serta penegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan. Ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
"Tapi biasanya tidak dihukum," kata Luthfi.
Pihaknya, kata dia, telah memeriksa tiga saksi dari kasus penganiayaan hewan itu. Yakni pelaku FY, sekuriti, dan office boy.
"Informasi dari komunitas pecinta, penyayang binantang dan kita minta komunitas itu datang ke kami. Kalaua urusan klarifikasi pelaku bukan urusan kita," tegas dia.
Tangerang: Polsek Serpong meningkatkan status kasus dugaan
penganiayaan kucing oleh YF, pegawai sekolah Solideo, BSD, Tangerang Selatan, Banten. Kasus segera naik penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Luthfi menjelaskan, peningkatan status penganiayaan hewan itu dilakukan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Serpong, pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Hasilnya pun status kasus ditingkatkan.
"Hasil gelar tadi kita tingkatkan penyidikan. Sambil menunggu data- data lain. Kita perbanyak CCTV dan saksi saksi lain," ungkap Luthfi, di Perumahan Bukit Serpong Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca: Penganiaya Kucing di Serpong Terancam Pidana
Atas perbuatannya itu, pelaku FY terancam Pasal 302 KUHP perlindungan serta penegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan. Ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
"Tapi biasanya tidak dihukum," kata Luthfi.
Pihaknya, kata dia, telah memeriksa tiga saksi dari kasus penganiayaan hewan itu. Yakni pelaku FY, sekuriti, dan office boy.
"Informasi dari komunitas pecinta, penyayang binantang dan kita minta komunitas itu datang ke kami. Kalaua urusan klarifikasi pelaku bukan urusan kita," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)