Tangsel: Sebanyak 23 wanita penghibur terjaring operasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Operasi tersebut digelar salah satu tempat hiburan di Kampung Batu Belah, Kelurahan Setu, Tangerang Selatan, Minggu dini hari, 10 April 2022.
Petugas juga menyita ratusan botol minuman keras, alat kontrasepsi, sampai alat pengeras suara.
"Penindakan dini hari tadi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut," kata Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Minggu, 10 April 2022.
Dia meminta masyarakat dan lingkungan setempat aktif mendukung upaya penertiban yang dilakukan pemerintah. Terlebih di bulan suci Ramadan tahun ini.
Baca: 2 Warga Sidoarjo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
"Ke depan kita harapkan warga dan stakeholder terkait dapat turut memantau aktifitas tempat ini," kata Oki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahry menjelaskan hasil pengungkapan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut. Ia mengatakan tindakan ini sudah berdasarkan surat edaran bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Kemenag, dan MUI tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan.
"Penegakan aturan ini akan terus kami lakukan, terlebih di bulan Ramadan," jelas Oki.
Tangsel: Sebanyak 23 wanita penghibur terjaring operasi
Satpol PP Kota
Tangerang Selatan. Operasi tersebut digelar salah satu tempat hiburan di Kampung Batu Belah, Kelurahan Setu, Tangerang Selatan, Minggu dini hari, 10 April 2022.
Petugas juga menyita ratusan botol
minuman keras, alat kontrasepsi, sampai alat pengeras suara.
"Penindakan dini hari tadi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut," kata Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Minggu, 10 April 2022.
Dia meminta masyarakat dan lingkungan setempat aktif mendukung upaya penertiban yang dilakukan pemerintah. Terlebih di bulan suci Ramadan tahun ini.
Baca:
2 Warga Sidoarjo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
"Ke depan kita harapkan warga dan stakeholder terkait dapat turut memantau aktifitas tempat ini," kata Oki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahry menjelaskan hasil pengungkapan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut. Ia mengatakan tindakan ini sudah berdasarkan surat edaran bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Kemenag, dan MUI tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan.
"Penegakan aturan ini akan terus kami lakukan, terlebih di bulan Ramadan," jelas Oki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)