Makassar: Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik di gedung Celebes Convention Center Makassar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penetapan terhadap tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap puluhan orang yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Ketua panitianya yang ditetapkan tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 Februari 2022.
Komang menjelaskan, ketua panitia berinisial SA, 25, itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat melakukan konser musik di salah satu gedung di Kota Makassar tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan administrasi selama pandemi covid-19.
Ia menjelaskan, panitia acara yang menghadirkan artis ibu kota itu hanya berpegang atau memiliki surat rekomendasi dari Satuan tugas (Satgas) Covid-19 dan Kesbangpol Makassar. Tanpa, adanya izin keramaian.
"Tidak ada izin kepolisian tapi malah langsung menyelenggarakan acaranya," ungkapnya.
Baca: Penonton Berjubel, Konser Musik di Makassar Dibubarkan
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Makassar membubarkan festival musik yang diselenggarakan di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan lantaran adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Pembubaran festival musik tersebut dilakukan lantaran menyebabkan kerumunan hingga mencapai ribuan orang. Sehingga, pihaknya mengambil langkah tegas dengan membubarkan festival musik tersebut.
Konser musik atau festival musik yang menghadirkan tiga artis ibu kota yakni Hindia, Fourtwnty, dan Nadin Amizah secara administrasi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan itu. Hanya saja, dalam perjalanannya panitia tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam suratnya panitia pelaksana tersebut mendapatkan izin melaksanakan pentas seni dan budaya dengan kapasitas yang disepakati adalah sebanyak 800 sampai 1.000 orang. Faktanya ada 3.000 penonton.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi-saksi. Puluhan saksi itu termasuk panitia acara konser. Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan.
Makassar: Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik di gedung Celebes Convention Center Makassar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penetapan terhadap tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap puluhan orang yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Ketua panitianya yang ditetapkan tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 Februari 2022.
Komang menjelaskan, ketua panitia berinisial SA, 25, itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat melakukan konser musik di salah satu gedung di Kota Makassar tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan administrasi selama pandemi covid-19.
Ia menjelaskan, panitia acara yang menghadirkan artis ibu kota itu hanya berpegang atau memiliki surat rekomendasi dari Satuan tugas (Satgas) Covid-19 dan Kesbangpol Makassar. Tanpa, adanya izin keramaian.
"Tidak ada izin kepolisian tapi malah langsung menyelenggarakan acaranya," ungkapnya.
Baca: Penonton Berjubel, Konser Musik di Makassar Dibubarkan
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Makassar membubarkan festival musik yang diselenggarakan di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan lantaran adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Pembubaran festival musik tersebut dilakukan lantaran menyebabkan kerumunan hingga mencapai ribuan orang. Sehingga, pihaknya mengambil langkah tegas dengan membubarkan festival musik tersebut.
Konser musik atau festival musik yang menghadirkan tiga artis ibu kota yakni Hindia, Fourtwnty, dan Nadin Amizah secara administrasi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan itu. Hanya saja, dalam perjalanannya panitia tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam suratnya panitia pelaksana tersebut mendapatkan izin melaksanakan pentas seni dan budaya dengan kapasitas yang disepakati adalah sebanyak 800 sampai 1.000 orang. Faktanya ada 3.000 penonton.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi-saksi. Puluhan saksi itu termasuk panitia acara konser. Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)