Malang: Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, mengatakan larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor yang ramai jadi perbincangan di media sosial hanya bersifat imbauan. Pengendara motor memakai sandal jepit tidak akan diberikan surat teguran atau tilang.
"Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," katanya, Kamis 16 Juni 2022.
Agung menerangkan, imbauan kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan selama berkendara. Sehingga, masyarakat dihimbau agar mengenakan sepatu ketika naik sepeda motor.
"Apabila menggunakan sepatu, bagian kaki terutama jari-jari akan mendapat proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," jelasnya.
Baca: Berkendara Pakai Sandal Jepit, Siap-siap Kena Tilang!
Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi sekadar memberikan imbauan humanis kepada masyarakat. "Satlantas akan terus melakukan imbauan-imbauan sampai dengan berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2022," imbuhnya.
Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang telah memberikan rata-rata 300 teguran pelanggaran lalu lintas per hari. Operasi ini digelar sejak 13 Juni lalu hingga 26 Juni 2022 mendatang.
"Sampai hari ini, Satlantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran diluar penggunaan sandal jepit," ungkapnya.
Agung menegaskan, Satlantas Polres Malang akan terus melakukan imbauan-imbauan dan edukasi bersifat sosialisasi sampai dengan berakhirnya operasi tersebut. Hal itu untuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.
"Sesuai instruksi dari Kapolres Malang, selain untuk menegakkan hukum, kami juga akan memberikan edukatif dengan cara sosialisasi dan himbauan," tegasnya.
Malang: Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, mengatakan larangan penggunaan
sandal jepit saat mengendarai sepeda motor yang ramai jadi perbincangan di media sosial hanya bersifat imbauan. Pengendara motor memakai sandal jepit tidak akan diberikan surat teguran atau tilang.
"Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," katanya, Kamis 16 Juni 2022.
Agung menerangkan, imbauan kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan selama berkendara. Sehingga, masyarakat dihimbau agar mengenakan sepatu ketika naik sepeda motor.
"Apabila menggunakan sepatu, bagian kaki terutama jari-jari akan mendapat proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," jelasnya.
Baca: Berkendara Pakai Sandal Jepit, Siap-siap Kena Tilang!
Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi sekadar memberikan imbauan humanis kepada masyarakat. "Satlantas akan terus melakukan imbauan-imbauan sampai dengan berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2022," imbuhnya.
Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang telah memberikan rata-rata 300 teguran pelanggaran lalu lintas per hari. Operasi ini digelar sejak 13 Juni lalu hingga 26 Juni 2022 mendatang.
"Sampai hari ini, Satlantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran diluar penggunaan sandal jepit," ungkapnya.
Agung menegaskan, Satlantas Polres Malang akan terus melakukan imbauan-imbauan dan edukasi bersifat sosialisasi sampai dengan berakhirnya operasi tersebut. Hal itu untuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.
"Sesuai instruksi dari Kapolres Malang, selain untuk menegakkan hukum, kami juga akan memberikan edukatif dengan cara sosialisasi dan himbauan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)