Denpasar: Pemerintah menetapkan delapan syarat kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) agar bebas karantina di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dua hari lagi Bali bebas karantina dan akan menjadi pilot project bagi seluruh Indonesia.
"Semua PPLN yang masuk melalui Bali baik jalur udara, maupun laut akan bebas karantina. Namun sebelum bebas karantina ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN yang akan datang ke Bali. Sebab, Bali akan menjadi pilot project. Bila berhasil maka Indonesia akan bebas karantina," ujar Wayan, Sabtu, 5 Maret 2022.
Syarat yang harus dipenuhi, pertama, sudah vaksin lengkap hingga booster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. Kedua, negatif polymerase chain reaction (PCR) covid-19 sebelum keberangkatan dari negara asal.
"Artinya, syarat ke Bali harus negatif tes PCR yang masih berlaku minimal 2 kali 24 jam atau dua hari," jelasnya.
Ketiga, surat atau kuitansi bukti lunas pembayaran booking hotel selama empat hari di Bali. Tanpa syarat itu PPLN tidak diperkenankan bebas karantina.
Keempat, PPLN wajib tes PCR saat tiba di Bali. Setibanya di Bali para PPLN itu langsung dites PCR di masing-masing hotel. Kelima, bila hasil tes PCR negatif maka para PPLN diizinkan mengunjungi seluruh destinasi di Bali.
Baca: Jelang Uji Coba Bebas Karantina, Perkembangan Covid-19 di Bali Dipantau
"Mereka bebas berkunjung ke mana saja langsung setelah keluar hasil lab tes PCR negatif. Keenam, bila hasil tes PCR ternyata positif maka PPLN wajib isolasi di hotel tempat mereka menginap. Mereka di hotel saja, diawasi petugas. Jangan khawatir karena hanya 3 hari," ucapnya.
Ketuju, PPLN lansia dan memiliki komorbid memiliki hasil tes PCR positif maka wajib dievakuasi ke rumah sakit rujukan yang sudah disiapkan untuk dirawat sampai hasil tes PCR negatif. Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali maka pada hari ketiga wajib kembali melakukan tes PCR.
"Bila hasilnya negatif maka mereka diizinkan keluar Bali. Bila hasilnya negatif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari lagi. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali," ujar Wayan.
Ia mengatakan banyak turis yang juga ingin ke Lombok, Labuan Bajo, Toba, dan lainnya. Ia tak mau virus menyebar ke sana.
"Selain memenuhi delapan syarat tersebut, seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang covid-19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negaranya masing-masing," tuturnya.
Denpasar: Pemerintah menetapkan delapan syarat kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) agar bebas
karantina di
Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dua hari lagi Bali bebas karantina dan akan menjadi
pilot project bagi seluruh Indonesia.
"Semua PPLN yang masuk melalui Bali baik jalur udara, maupun laut akan bebas karantina. Namun sebelum bebas karantina ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN yang akan datang ke Bali. Sebab, Bali akan menjadi
pilot project. Bila berhasil maka Indonesia akan bebas karantina," ujar Wayan, Sabtu, 5 Maret 2022.
Syarat yang harus dipenuhi, pertama, sudah vaksin lengkap hingga
booster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. Kedua, negatif
polymerase chain reaction (PCR) covid-19 sebelum keberangkatan dari negara asal.
"Artinya, syarat ke Bali harus negatif tes PCR yang masih berlaku minimal 2 kali 24 jam atau dua hari," jelasnya.
Ketiga, surat atau kuitansi bukti lunas pembayaran
booking hotel selama empat hari di Bali. Tanpa syarat itu PPLN tidak diperkenankan bebas karantina.
Keempat, PPLN wajib tes PCR saat tiba di Bali. Setibanya di Bali para PPLN itu langsung dites PCR di masing-masing hotel. Kelima, bila hasil tes PCR negatif maka para PPLN diizinkan mengunjungi seluruh destinasi di Bali.
Baca:
Jelang Uji Coba Bebas Karantina, Perkembangan Covid-19 di Bali Dipantau
"Mereka bebas berkunjung ke mana saja langsung setelah keluar hasil lab tes PCR negatif. Keenam, bila hasil tes PCR ternyata positif maka PPLN wajib isolasi di hotel tempat mereka menginap. Mereka di hotel saja, diawasi petugas. Jangan khawatir karena hanya 3 hari," ucapnya.
Ketuju, PPLN lansia dan memiliki komorbid memiliki hasil tes PCR positif maka wajib dievakuasi ke rumah sakit rujukan yang sudah disiapkan untuk dirawat sampai hasil tes PCR negatif. Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali maka pada hari ketiga wajib kembali melakukan tes PCR.
"Bila hasilnya negatif maka mereka diizinkan keluar Bali. Bila hasilnya negatif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari lagi. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali," ujar Wayan.
Ia mengatakan banyak turis yang juga ingin ke Lombok, Labuan Bajo, Toba, dan lainnya. Ia tak mau virus menyebar ke sana.
"Selain memenuhi delapan syarat tersebut, seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang covid-19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negaranya masing-masing," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)