Lampung: Polda Lampung telah memeriksa korban berinisial NF, 14, yang diduga dijadikan pekerja seks oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kasus masih dikembangkan Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Lampung.
"Saksi yang sudah diperiksa, orang tua korban selaku pelapor dan korban. Polda juga fokus memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban, polda juga berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2020.
Baca: Kepala P2TP2A Diduga Jadikan Anak Dampingan sebagai Pekerja Seks
Pandra menjelaskan Polda Lampung juga tengah berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur, karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di Lampung Timur. Selain itu aparat juga masih menunggu hasil visum et repertum korban.
Terkait proses pemeriksaan saksi lainnya, termasuk terlapor DA, Pandra memaparkan masih dalam penyelidikan karena laporan baru masuk beberapa hari yang lalu.
"Tengah dilakukan pemeriksaan semuanya secara simultan pararel," jelasnya.
Sebelumnya oknum di P2TP2A Lampung Timur berinisial DA diduga berbuat asusila bahkan menjadikan remaja berinisial NF, 14, sebagai pekerja seks. Ia dilaporkan keluarga korban yang didampingi LBH Bandar Lampung ke Polda pada Jumat malam, 3 Juli 2020 dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.
Lampung: Polda Lampung telah memeriksa korban berinisial NF, 14, yang diduga dijadikan pekerja seks oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kasus masih dikembangkan Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Lampung.
"Saksi yang sudah diperiksa, orang tua korban selaku pelapor dan korban. Polda juga fokus memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban, polda juga berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2020.
Baca:
Kepala P2TP2A Diduga Jadikan Anak Dampingan sebagai Pekerja Seks
Pandra menjelaskan Polda Lampung juga tengah berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur, karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di Lampung Timur. Selain itu aparat juga masih menunggu hasil visum et repertum korban.
Terkait proses pemeriksaan saksi lainnya, termasuk terlapor DA, Pandra memaparkan masih dalam penyelidikan karena laporan baru masuk beberapa hari yang lalu.
"Tengah dilakukan pemeriksaan semuanya secara simultan pararel," jelasnya.
Sebelumnya oknum di P2TP2A Lampung Timur berinisial DA diduga berbuat asusila bahkan menjadikan remaja berinisial NF, 14, sebagai pekerja seks. Ia dilaporkan keluarga korban yang didampingi LBH Bandar Lampung ke Polda pada Jumat malam, 3 Juli 2020 dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)