Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: ANT/Sigid Kurniawan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: ANT/Sigid Kurniawan

Ketua KPK Disebut Tidak Bertanggung Jawab

Pythag Kurniati • 14 September 2019 13:16
Solo: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyebut pimpinan KPK saat ini tidak dewasa dan tidak bertanggung jawab. Antasari menilai harusnya KPK tumbuh dewasa lantaran sudah 17 tahun memberantas korupsi.
 
"Saya mendengar Ketua KPK menyerahkan KPK kepada Pak Jokowi, itu tindakan tidak dewasa," katanya di Solo, Sabtu, 14 September 2019.
 
Dia mengatakan Presiden Jokowi memiliki banyak tugas dalam mengatur pemerintahan saat ini. Sehingga, menurutnya, tidak mungkin ditambah dengan urusan lembaga antirasuah. 

"Kan sudah ada ketuanya," imbuhnya. 
 
Antasari menyesalkan sikap para komisioner KPK. Dia menyebut penyerahan mandat sebagai tindakan tidak bertanggung jawab.
 
"Kenapa lepas tangan? Itu lepas tangan saya tidak suka," tegasnya. 
 
Dia menekankan seorang pemimpin harus menyelesaikan tugas yang tersisa selama tiga bulan ke depan. Karena para pemipin telah dipilih, maka harus bertanggung jawab. 
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi ke Presiden Jokowi. Ia merasa KPK tengah berada dalam bahaya.
 
"Dengan berat hati, Jumat, kami menyerahkan tanggung jawab tertinggi. Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019.
 
Ke depan, Agus akan menunggu perintah dari Jokowi untuk melanjutkan pemberantasan korupsi. "Kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember (2019). Apa masih berjalan seperti biasa?" tuturnya.
 
Agus mengatakan keputusan penyerahan tanggung jawab ini sebagai reaksi atas keputusan Presiden Jokowi menyetujui dilakukannya Revisi UU KPK.
 
|||

Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK:


(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
1. meninggal dunia;
2. berakhir masa jabatannya;
3. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
5. mengundurkan diri; atau
6. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
 
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
 
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan