Solo: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar setuju revisi Undang-undang (UU) KPK. Dia sepenuhnya mendukung keputusan Presiden Joko Widodo meloloskan sebagian usulan DPR.
"Revisi UU KPK lebih memiliki kepastian hukum. Perlu dewan pengawas," kata Antasari di Solo, Sabtu, 14 September 2019.
Antasari melanjutkan dewan pengawas tidak boleh diambil dari politikus atau penegak hukum aktif. Dia khawatir bakal terjadi benturan bila diambil dari politikus dan penegak hukum.
Dia menilai dewan pengawas harus berasal dari tokoh masyarakat dan akademisi. Dia mencontohkan satu nama, yakni mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif cocok menjadi dewan pengawas.
"Banyak yang concern terhadap korupsi, seperti Buya Syafi'i Ma'arif. Masih banyak lagi lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Antasari setuju soal penyadapan harus memperoleh izin dewan pengawas. Dia menuturkan kala menjabat ketua KPK, penyadapan hanya untuk menambah alat bukti. Surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan.
"Jadi sebelum ada itu, maka tidak sah penyadapan. Harus ada pengawasan," ujarnya.
Status pegawai KPK yang akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya bukan untuk melemahkan KPK. Sebab tidak ada kewenangan KPK yang berkurang.
"Sewajarnya seperti itu, karena harus ada aturannya, pensiun umur berapa, tugasnya berapa tahun. Supaya tertib, bukan memperlemah," tutupnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Zkera9OK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Solo: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar setuju revisi Undang-undang (UU) KPK. Dia sepenuhnya mendukung keputusan Presiden Joko Widodo meloloskan sebagian usulan DPR.
"Revisi UU KPK lebih memiliki kepastian hukum. Perlu dewan pengawas," kata Antasari di Solo, Sabtu, 14 September 2019.
Antasari melanjutkan dewan pengawas tidak boleh diambil dari politikus atau penegak hukum aktif. Dia khawatir bakal terjadi benturan bila diambil dari politikus dan penegak hukum.
Dia menilai dewan pengawas harus berasal dari tokoh masyarakat dan akademisi. Dia mencontohkan satu nama, yakni mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif cocok menjadi dewan pengawas.
"Banyak yang concern terhadap korupsi, seperti Buya Syafi'i Ma'arif. Masih banyak lagi lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Antasari setuju soal penyadapan harus memperoleh izin dewan pengawas. Dia menuturkan kala menjabat ketua KPK, penyadapan hanya untuk menambah alat bukti. Surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan.
"Jadi sebelum ada itu, maka tidak sah penyadapan. Harus ada pengawasan," ujarnya.
Status pegawai KPK yang akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya bukan untuk melemahkan KPK. Sebab tidak ada kewenangan KPK yang berkurang.
"Sewajarnya seperti itu, karena harus ada aturannya, pensiun umur berapa, tugasnya berapa tahun. Supaya tertib, bukan memperlemah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)