Solo: Bawaslu Solo aktif koordonasi dengan Satpol PP Solo terkait pengawasan baliho bergambar kandidat bakal calon peserta Pilkada 2024. Kendati demikian, Bawaslu Solo mengakui belum bisa menindak pelanggaran pada pemasangan baliho.
"Baliho atau yang disebut APK (alat peraga kampanye) itu kan nanti adanya saat kampanye dan kampanye itu setelah ada penetapan pasangan calon, pendaftarannya sekitar tanggal 27-29 Agustus," ujar Komisioner Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma, di Solo, Selasa, 2 Juli 2024.
Menurutnya, baliho bergambar kandidat bakal calon peserta Pilkada 2024 tersebut saat ini bersifat sebagai alat peraga sosialisasi. Dengan demikian, Bawaslu Solo belum bisa memberikan rekomendasi sanksi jika menemukan pelanggaran pada pemasangan baliho.
Baca: Pj Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Begini Aturannya
Ia menambahkan, pihaknya bakal mulai mengintensifkan pengawasan terhadap baliho APK setelah dilakukan penetapan calon oleh KPU Solo. Setelah itu, dalam waktu sebulan akan ada penelitian administrasi.
"Setelah itu baru ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, tiga hari setelah penetapan calon baru ada kampanye, di situ mulai banyak APK," bebernya.
Di sisi lain, ada tidaknya pelanggaran dalam pemasangam baliho-baliho tersebut ditentukan oleh Satpol PP Solo.
"Kalau Bawaslu kan mengacunya dari UU 10 Tahun 2016, pencalonan juga belum keluar. Yang keluar kan baru PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan juga PKPU 7 Tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih, yang kemarin coklit dimulai serentak pada tanggal 24 Juni. Sedangkan Satpol PP bisa jadi pelanggaran terhadap Perwali dan sebagainya," ungkapnya.
Solo: Bawaslu Solo aktif koordonasi dengan Satpol PP Solo terkait pengawasan baliho bergambar kandidat bakal calon peserta Pilkada 2024. Kendati demikian, Bawaslu Solo mengakui belum bisa menindak pelanggaran pada pemasangan baliho.
"Baliho atau yang disebut APK (alat peraga kampanye) itu kan nanti adanya saat kampanye dan kampanye itu setelah ada penetapan pasangan calon, pendaftarannya sekitar tanggal 27-29 Agustus," ujar Komisioner Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma, di Solo, Selasa, 2 Juli 2024.
Menurutnya, baliho bergambar kandidat bakal calon peserta Pilkada 2024 tersebut saat ini bersifat sebagai alat peraga sosialisasi. Dengan demikian, Bawaslu Solo belum bisa memberikan rekomendasi sanksi jika menemukan pelanggaran pada pemasangan baliho.
Baca:
Pj Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Begini Aturannya
Ia menambahkan, pihaknya bakal mulai mengintensifkan pengawasan terhadap baliho APK setelah dilakukan penetapan calon oleh KPU Solo. Setelah itu, dalam waktu sebulan akan ada penelitian administrasi.
"Setelah itu baru ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, tiga hari setelah penetapan calon baru ada kampanye, di situ mulai banyak APK," bebernya.
Di sisi lain, ada tidaknya pelanggaran dalam pemasangam baliho-baliho tersebut ditentukan oleh Satpol PP Solo.
"Kalau Bawaslu kan mengacunya dari UU 10 Tahun 2016, pencalonan juga belum keluar. Yang keluar kan baru PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan juga PKPU 7 Tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih, yang kemarin coklit dimulai serentak pada tanggal 24 Juni. Sedangkan Satpol PP bisa jadi pelanggaran terhadap Perwali dan sebagainya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)