Jakarta: Para penjabat (Pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti
Pilkada 2024. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada dijelaskan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.
“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”.
Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat berstatus PNS sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272. Dalam UU Pilkada mengatur PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Ini juga sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tito meminta
penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tito mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito seperti dikutip dari laman Kemendagri RI, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024. Ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t yang berbunyi sebagai berikut.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))