Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kominfo Berharap Aturan tentang Kecerdasan Buatan Setara dengan Undang-Undang

Ahmad Mustaqim • 27 Desember 2023 17:34
Yogyakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berharap ke depan akan ada aturan setingkat atau undang-undang yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI). Harapan itu akan mulai diproses penggodokan. 
 
"(Pengaturan AI) ini akan kami bahas ke level lebih tinggi, termasuk strategi mengembangkan dalam kehidupan sosial juga dalam proses penggodokan hingga nantinya menjadi Peraturan Presiden. Demikian hingga bisa menjadi UU bersanding dengan UU ITE dan aturan lain," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria dalam sesi konferensi pers acara bertajuk Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience di Fakultas Filsafat UGM pada Rabu, 27 Desember 2023. 
 
Nezar sejak pekan lalu baru Surat Edaran (SE) tentang etika pemakaian AI yang menjadi aturan bagian teknologi itu. SE tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, baik di sektor privat maupun publik untuk bisa mengacu pengembangan-pengembangan produk berkaitan masyarakat. 

"Memang (SE) masih sifatnya etik dan tidak punya dampak hukum atau interaktif, tapi diharapkan bisa jadi rujukan awal untuk pengembangan regulasi-regulasi berikutnya," ujar alumnus Fakultas Filsafat UGM ini. 
 
Baca juga: Kementerian Kominfo Dorong Aturan AI untuk Pendidikan

Menurut Nezar, keberadaan aturan itu nantinya demi membantu pengembangan ekosistem AI. Ia mengatakan saat ini dalam tahapan kerja sama dengan berbagai pihak. 
 
Selain dengan lembaga-lembaga di Indonesia, Nezar juga menyebut kerja sama pengkajian pengaturan AI juga dilakukan dengan sejumlah negara. Negara-negara yang sudah digandeng di antaranya Ukraina, China, Jerman, dan Prancis. 
 
"AI ini sudah berdampak di berbagai hal. Kita mempertimbangankan manfaat-manfaat AI. Lalu masalah etik juga memunculkan risiko. Selain dari sisi etik, AI juga berpotensi menjadi hantu bagi manusia. Di sinilah, dari etik berperan AI dalam perkembangan ke depan supaya tak hantu," katanya. 
 
Ia menambahkan, keberadaan SE tentang etika pemakaian AI setidak pengembangan bagi para pelaku usaha bisa lebih terbuka. Selain itu, juga sejalan dengan panduan etik pemerintah. 
 
"Apa yang kita susun ini sesuai dengan UNESCO dan peraturan-peraturan yang dibahas secara global. Pengelolaan ekosistem digital akan lebih tertata dan tata kelola lebih sehat, produktif, konsumtif, dan bermanfaat buat semua," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan