Jakarta: Kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelat merah kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri sudah menangani kasus korupsi serupa seperti Jiwasraya.
Pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi mendukung langkah Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk melaporkan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada 2 perusahaan negara kepada kejaksaan. Pangkalnya, Korps Adhyaksa memiliki pengalaman dalam menangani perkara tersebut.
"Adanya pengalaman ini tentu akan memudahkan dalam pengusutannya nanti. Yang tak kalah penting adalah rekomendasi kejaksaan kepada Kementerian BUMN dalam tata kelola dana pensiun sehingga mengantisipasi kasus serupa terulang di kemudian hari," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengusut kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo. Kasus Pelindo masih berproses di pengadilan, sedangkan para pelaku dalam perkara ASABRI tengah menjalani hukuman.
Menurut Reza, kejaksaan juga memiliki rekam jejak yang baik dalam penanganan kasus korupsi, baik yang melibatkan BUMN maupun tidak. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dirundung masalah seiring adanya kasus dugaan pemerasan oleh ketuanya, Firli Bahuri.
"Jadi, dalam situasi seperti sekarang ini, memang sudah tepat kejaksaan yang menanganinya di luar memang ada kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung," sambung Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana itu.
Kendati begitu, Reza mendorong Kejagung tidak cuma fokus menangani aspek hukumnya saja. Baginya, aparat penegak hukum juga harus melakukan preventif sebagai upaya pencegahan melalui evaluasi dan rekomendasi.
Sebelumnya, Erick Thohir berjanji akan melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dapen pada 2 BUMN kepada Kejagung pada Desember 2023. Namun, ia tidak memerinci nama perusahaannya.
Ia hanya menyampaikan, sudah memberikan paparan kepada Kejagung. Bahkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan indikasi penyelewengan.
Pada Oktober lalu, Erick juga sempat melaporkan Dapen BUMN kepada Kejagung. Perinciannya, Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Jakarta: Kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelat merah kembali dilaporkan ke
Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri sudah menangani kasus korupsi serupa seperti Jiwasraya.
Pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi mendukung langkah
Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk melaporkan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada 2 perusahaan negara kepada kejaksaan. Pangkalnya, Korps Adhyaksa memiliki pengalaman dalam menangani perkara tersebut.
"Adanya pengalaman ini tentu akan memudahkan dalam pengusutannya nanti. Yang tak kalah penting adalah rekomendasi kejaksaan kepada
Kementerian BUMN dalam tata kelola dana pensiun sehingga mengantisipasi kasus serupa terulang di kemudian hari," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengusut kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo. Kasus Pelindo masih berproses di pengadilan, sedangkan para pelaku dalam perkara ASABRI tengah menjalani hukuman.
Menurut Reza, kejaksaan juga memiliki rekam jejak yang baik dalam penanganan kasus korupsi, baik yang melibatkan BUMN maupun tidak. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dirundung masalah seiring adanya kasus dugaan pemerasan oleh ketuanya, Firli Bahuri.
"Jadi, dalam situasi seperti sekarang ini, memang sudah tepat kejaksaan yang menanganinya di luar memang ada kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung," sambung Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana itu.
Kendati begitu, Reza mendorong Kejagung tidak cuma fokus menangani aspek hukumnya saja. Baginya, aparat penegak hukum juga harus melakukan preventif sebagai upaya pencegahan melalui evaluasi dan rekomendasi.
Sebelumnya, Erick Thohir berjanji akan melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dapen pada 2 BUMN kepada Kejagung pada Desember 2023. Namun, ia tidak memerinci nama perusahaannya.
Ia hanya menyampaikan, sudah memberikan paparan kepada Kejagung. Bahkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan indikasi penyelewengan.
Pada Oktober lalu, Erick juga sempat melaporkan Dapen BUMN kepada Kejagung. Perinciannya, Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)