Tegal: Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023 yang diduga dilakukan Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
"Dalam proses penyidikannya, jaksa penyidik memanggil Pj Kepala Desa Lebak Gowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah, dan Inspektorat Kabupaten Tegal," kata Yusuf di Tegal, Rabu, 24 Juli 2024.
Yusuf menjelaskan dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp397.199.002 yang berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023 yang merupakan asal anggaran dari Dana Desa kerugian negeri berasal dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal tertanggal 19 April 2024.
"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut. Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menindaklanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan," jelasnya.
Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
Tegal: Penyidik
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023 yang diduga dilakukan Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
"Dalam proses penyidikannya, jaksa penyidik memanggil Pj Kepala Desa Lebak Gowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah, dan Inspektorat Kabupaten Tegal," kata Yusuf di Tegal, Rabu, 24 Juli 2024.
Yusuf menjelaskan dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp397.199.002 yang berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023 yang merupakan asal anggaran dari Dana Desa kerugian negeri berasal dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal tertanggal 19 April 2024.
"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut. Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menindaklanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan," jelasnya.
Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)