Penyerahan dokumen remisi kepada warga binaan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Dok. Istimewa
Penyerahan dokumen remisi kepada warga binaan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Dok. Istimewa

340 Warga Binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta Diganjar Remisi Lebaran

Ahmad Mustaqim • 10 April 2024 12:47
Yogyakarta: Sebanyak 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sebanyak 3 warga binaan di antaranya langsung bebas pada Rabu, 10 April 2024. 
 
Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan jumlah penghuni Lapas Yogyakarta per 10 April 2024 adalah 465 orang. Dari jumlah tersebut 11 orang memperoleh remisi 2 bulan, 27 orang memperoleh remisi 1,5 bulan, 267 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 35 orang menerima remisi 15 hari.
 
"Dari jumlah tersebut, ada tiga orang WBP memperoleh remisi satu bulan dan langsung bebas di Hari Raya Idulfitri ini," ujarnya. 

Selepas pemberian remisi Soleh mengatakan akan ada kunjungan keluarga selama 3 hari ke depan. Hal itu dimulai Kamis hingga Sabtu, 11-13 April 2024. 
 
Baca juga: Baca juga: 6.202 Napi di Banten Terima Remisi Lebaran Idulfitri

"Kami memberikan kesempatan kepada saudara-saudara bertemu keluarga. Jadikan momentum ini untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dengan handai taulan, gunakan kesempatan sebaik mungkin. Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan yang ada di sini. Karena nanti justru akan merugikan saudara-saudara sendiri," ucapnya. 
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk memperbanyak karya dan cipta.
 
"Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi. Dengan begitu akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat kembali setelah bebas nanti," katanya. 
 
Melansir data dari Divisi Pemasyarakatan, penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H tersebar di 9 Lapas/LPKA/Rutan di DIY, sejumlah 1.313 orang, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta : 402 Narapidana;
  2. Lapas Kelas IIA Yogyakarta : 340 Narapidana;
  3. Lapas Kelas IIB Sleman : 168 Narapidana;
  4. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta : 108 Narapidana;
  5. Lapas Kelas IIB Wonosari : 101 Narapidana
  6. Rutan Kelas IIB Bantul : 80 Narapidana
  7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta : 73 Narapidana
  8. Rutan Kelas IIB Wates : 23 Narapidana
  9. LPKA Kelas II Yogyakarta : 18 Orang (10 Narapidana dan 8 Anak)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan