Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menebar remisi jelang Idulfitri 1445 hijriah. Sebanyak 159.557 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan keringanan masa penahanan.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.
Pemotongan durasi hukuman pemenjaraan tiap narapidana berbeda. Sebanyak 157.366 napi mendapatkan pengurangan sebagian.
Lalu, ada 977 orang langsung bebas atas remisi ini. Ada juga 1.214 anak binaan yang mendapatkan remisi ini. Rinciannya, 1.195 narapidana anak mendapatkan pengurangan masa pemenjaraan dan 19 orang langsung bebas.
Potongan masa pemenjaraan mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Hitungannya bergantung pada perilaku mereka saat di penjara.
“Remisi dan PMP (pengurangan masa pidana) menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lapas, rutan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucap Yasonna.
Ada tiga daerah yang narapidananya mendapatkan remisi terbanyak. Pertama yakni Jawa Timur dengan total 16.608 orang. Lalu, sebanyak 16.336 orang yang ditahan di Jawa Barat mendapatkan pengurangan hukuman tersebut.
Sumatra Utara menyusul dengan total narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 16.030 orang. Sementara itu, remisi untuk anak bidan paling banyak di Sumatra Utara dengan total 102 orang, Jawa Barat 98 orang, dan Sumatra Selatan 86 orang.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menebar
remisi jelang
Idulfitri 1445 hijriah. Sebanyak 159.557 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan keringanan masa penahanan.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.
Pemotongan durasi hukuman pemenjaraan tiap narapidana berbeda. Sebanyak 157.366 napi mendapatkan pengurangan sebagian.
Lalu, ada 977 orang langsung bebas atas remisi ini. Ada juga 1.214 anak binaan yang mendapatkan remisi ini. Rinciannya, 1.195 narapidana anak mendapatkan pengurangan masa pemenjaraan dan 19 orang langsung bebas.
Potongan masa pemenjaraan mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Hitungannya bergantung pada perilaku mereka saat di penjara.
“Remisi dan PMP (pengurangan masa pidana) menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lapas, rutan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucap Yasonna.
Ada tiga daerah yang narapidananya mendapatkan remisi terbanyak. Pertama yakni Jawa Timur dengan total 16.608 orang. Lalu, sebanyak 16.336 orang yang ditahan di Jawa Barat mendapatkan pengurangan hukuman tersebut.
Sumatra Utara menyusul dengan total narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 16.030 orang. Sementara itu, remisi untuk anak bidan paling banyak di Sumatra Utara dengan total 102 orang, Jawa Barat 98 orang, dan Sumatra Selatan 86 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)