Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf sedang menanyai salah seorang pelaku (ANTARA/HO Humas Polresta Barelang)
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf sedang menanyai salah seorang pelaku (ANTARA/HO Humas Polresta Barelang)

Polisi Bekuk 6 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang di Batam

Antara • 09 Agustus 2022 14:58
Batam: Polisi menangkap enam pelaku perdagangan orang pengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Keenam orang pelaku yang ditangkap berinisial K, 57, R, 35, A, 51, RS, 47, SS, 51, SH, 53.
 
“Pelaku memberangkatkan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf di Batam Kepulauan Riau, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Dia menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Centre, akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar Rp15 juta untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
 
Baca: TKW Asal Cianjur Terluka Bakar Sekujur Tubuh usai Disiram Bubur Panas oleh Majikannya di Dubai

Kecurigaan petugas diperkuat setelah mengecek surat-surat yang dibawa oleh korban yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.

“Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI,” terang Yusuf.
 
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, enam pelaku yang sudah ditangkap ini sudah sering melakukan kegiatan ilegal ini mulai dari pencarian korban, sampai mengurus hingga ke negara tujuan.
 
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari mereka bisa memberangkatkan lima sampai lima belas orang per hari, korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok, memang sudah di katakan golongan pemain,” kata Yusuf.
 
Barang bukti yang berhasil disita berupa paspor, ponsel, surat atau tiket keberangkatan, ATM dan buku tabungan. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan