Korban tragedi Kanjuruhan bernama Vicky Hermansyah meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022), setelah selama sekitar satu bulan dirawat. (ANTARA/Vicki Febrianto)
Korban tragedi Kanjuruhan bernama Vicky Hermansyah meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022), setelah selama sekitar satu bulan dirawat. (ANTARA/Vicki Febrianto)

RSSA Pastikan Transparan Ungkap Sebab Kematian Korban Kanjuruhan

Daviq Umar Al Faruq • 02 November 2022 13:07
Malang: RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Jawa Timur, menegaskan seluruh pasien korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal usai dirawat bakal menerima surat keterangan kematian. Dokumen tersebut pun memuat keterangan penyebab kematian korban.
 
"Setiap pasien yang meninggal di sini kita akan keluarkan surat kematian dan sebab kematian. Ada itu harusnya. Coba dikonfirmasi ulang lagi, diverifikasi lagi sama keluarganya," kata Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSSA Malang, Dokter Syaifullah Asmiragani, Rabu, 2 November 2022.
 
Syaifullah menegaskan surat keterangan kematian bukan dikeluarkan oleh IGD, melainkan bagian pelayanan.

"Surat kematian tidak dikeluarkan oleh IGD tapi tempat dia dirawat terakhir, ruangan itu yang mengeluarkan. Mungkin ada salah persepsi saja. Itu diberikan kepada keluarga, pulang langsung diberi, resume itu hak keluarga," jelasnya.
 
Sementara itu, salah satu dokter di RSSA Kota Malang, Wiwi Jaya, mengatakan, setiap pasien yang meninggal di RSSA oleh sebab apa pun, dipastikan bakal mendapat surat kematian. Sebab, surat ini dipakai untuk mengurus jenazah pasien dari tempat perawatan menuju ke kamar jenazah.
 
Baca juga: Korban Kanjuruhan Keluhkan Pelayanan Medis, RSSA Angkat Bicara

"Kalau tidak ada surat kematian kamar jenazah juga tidak berani memandikan kemudian mengizinkan almarhum ini dibawa pulang. Jadi surat kematian itu pasti ada," terang dia.
 
Wiwi menerangkan, isi surat kematian itu adalah yang menyatakan bahwa pasien meninggal pada tanggal, jam dan di ruang berapa. Tanpa ada surat itu, jenazah pasien tidak akan mungkin bisa keluar dari rumah sakit. 
 
"Kalau kemudian menanyakan penyebab kematian tentu bukan pada surat itu, tetapi pada status pasien. Dan itu adalah rahasia medik yang hanya boleh diketahui oleh keluarga pasien," ujarnya.
 
Ia menambahkan surat penyebab kematian disimpan di ruang arsip rumah sakit, tidak boleh dilihat oleh sembarang orang. 
 
"Siapa yang boleh melihat? Keluarga pasien dan dokter yang merawat. Dokter lain bukan perawat pasien tidak berhak tahu, kecuali tim yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan rahasia jabatan, kode etik, aspek medikolegal. Hal-hal seperti ini sensitif, bisa terjadi bermacam-macam dampaknya kalau sampai diekspose sepeti ekspose berita-ekspose yang lain," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan